28 Daerah Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020, Sumut Kedua Terbanyak

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyampaikan keberadaan calon tunggal tercatat di 28 kabupaten/kota di 15 provinsi.

“Terdapat 28 kabupaten/kota yang terdapat satu bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran,” kata Afif dalam keterangan tertulis, Selasa (08/09/2020).

Dalam keterangannya, Afif menyebut provinsi dengan calon tunggal terbanyak adalah Jawa Tengah. Calon tunggal berada di lima kabupaten/kota, yaitu Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, dan Kota Semarang.

Kemudian disusul oleh Provinsi Sumatera Utara dengan empat kabupaten/kota, yakni Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan. Lalu, Sumatera Selatan dengan tiga daerah, yakni Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan.

Baca juga:  Jokowi Resmi Umumkan Jadi Kader PSI: Sudah Setahun yang Lalu dan Tunjukkan KTA di Rakorda Bandung

Selanjutnya terdapat di Gowa dan Soppeng di Sulawesi Selatan, Manokwari Selatan dan Raja Ampat di Papua Barat, Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, serta Ngawi dan Kediri di Jawa Timur.

Ada pula di Bintan, Kepualauan Riau; Sungai Penuh, Jambi; Badung, Bali; Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat; Pasaman, Sumatra Barat; Mamuju Tengah, Sulawesi Barat: Bengkulu Utara, Bengkulu; dan Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Baca juga:  Golkar Sumut Siapkan Pelantikan dan Rakerda, Ketua Panitia: Momentum Konsolidasi hingga Akar Rumput

Dari daftar itu, sembilan daerah di antaranya memiliki calon tunggal karena KPU setempat menyatakan bakal calon perseorangan tidak memenuhi syarat. Daerah itu adalah Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematangsiantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 mengatur KPU daerah harus membuka kembali pendaftaran jika baru ada satu bapaslon yang mendaftar. Perpanjangan masa pendaftaran dibuka selama tiga hari.

Sementara Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut pilkada boleh dilanjutkan dengan hanya satu paslon jika tidak ada lagi yang mendaftar hingga akhir masa perpanjangan.

Baca juga:  Intip Profil Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR yang Viral Usai Ucap “Bacot Kamu”

Paslon tunggal nantinya akan berhadapan dengan kotak kosong. Paslon itu hanya bisa menang jika meraih lebih dari 50 persen suara sah.

Diketahui Masa pendaftaran pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah berakhir pada Minggu (06/09/2020).

 

Editor: Why

Berita Terbaru

Serangan Israel Tewaskan Lima Warga Gaza, Termasuk Ibu dan Anak Komunitas Kristen

SUMUTNEWS.CO, Gaza - Serangan udara Israel menghantam sebuah gedung...

Data Mencekam: 30 Warga Palestina Tewas di Tepi Barat Sepanjang 2026, Angka Melampaui Tahun-Tahun Sebelumnya

SUMUTNEWS.CO, Medan — Situasi di Tepi Barat yang diduduki semakin...

Kecam Keras Kekerasan di Siabu, Ketua DPRD Madina: Usut Tuntas dan Evaluasi Keamanan Tugas Anggota Dewan

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina),...

Wabup Tapsel Dorong Damparan Jadi Desa Percontohan Ekonomi Produktif

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan - Desa Damparan Haunatas, Kecamatan Saipar Dolok...

Sengketa Warisan Diduga Pemicu Penikaman Anggota DPRD Madina di Siabu

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Berita Terkait