Terkait Evi Novida Ginting, Palguna : KPU Sudah Tepat Laksanakan Putusan MK

JAKARTA, PUBLIKA.CO.ID– Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2020, I Dewa Gede Palguna mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tepat dalam melaksanakan amar Putusan PHPU MK No 154/2019. Menurutnya menjadi aneh jika KPU dijatuhi sanksi etik ketika telah menjalankan putusan sesuai yang ditetapkan tanpa ada tafsiran dan penilaian lain.

“KPU sudah tepat melaksanakan (Putusan PHPU MK No 154/2019). Karena KPU dalam pengamatan saya, sudah melaksanakan persis seperti yang tertuang dalam amar putusan mahkamah, tidak ada kekeliruan,” kata Palguna saat menjadi saksi ahli pada sidang perkara yang diajukan oleh Evi Novida Ginting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Seperti diketahui, KPU RI dalam hal ini Evi Novida Ginting Manik selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu saat itu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dalam Putusan DKPP No.317/2019 tanggal 18 Maret 2020. Putusan tersebut diambil ketika KPU dianggap tidak menjalankan rekomendasi Putusan Bawaslu No.183/2019 yang memberikan penilaian tambahan terhadap Putusan PHPU MK No 154/2019 yang digugat oleh Hendri Makaluasc pada Pemilihan Legislatif 2019.

Baca juga:  Prabowo Kumpulkan 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana, Tekankan Soliditas dan Tantangan Global

Palguna menjelaskan, antara Putusan MK, Putusan Bawaslu, dan Putusan DKPP, maka Putusan MK yang memiliki kedudukan lebih tinggi sebagai lex superior. Menjadi aneh menurutnya jika ada pihak yang punya itikad baik untuk menaati putusan MK sebagaimana perintah Pasal 24c ayat (1) UUD 1945, dikatakan telah melakukan pelanggaran etik. Hal itu disampaikannya saat dimintai tanggapan terkait pertentangan antara norma di Putusan MK No.154/2019 dengan Putusan Bawaslu No.183/2019 yang berujung pada Putusan DKPP No.317/2019 tanggal 18 Maret 2020 dimana menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Evi Novida Ginting dan peringatan keras kepada komisioner KPU RI lainnya.

Disinggung mengenai apakah Putusan MK dapat ditafsirkan oleh lembaga lain jika dianggap terjadi kekosongan terkait kasus tersebut, Palguna menegaskan bahwa bahwa ketika ada yang menyebutkan terdapat ruang kosong dalam putusan MK, maka itu sudah menjadi sesuatu yang keliru sebab terdapat pihak yang mencoba melakukan penilaian terhadap Putusan MK. Artinya, tidak ada pengadilan banding, apalagi kasasi terhadap putusan MK. Dengan demikian, tidak ada lembaga lain yang bisa bertindak seolah-seolah sebagai pengadilan menilai atau menafsirkan putusan MK.

Baca juga:  BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Kapan Cair?

Seharusnya semua lembaga pemilu berpegang pada hukum positif yang berlaku saat ini, dimana seluruh persoalan administrasi harus sudah selesai sebelum masuk ke MK. Oleh karena itu, segala putusan baik yang menyangkut tindak pidananya atau sengketa administrasi, dapat dijadikan bukti jika ada kaitannya atau konteksnya dengan PHPU yang dibawa ke MK. Jadi, kalau ada putusan setelah putusan MK, itu potensial mengintervensi sifat final dan mengikat putusan MK. “Segala sengketa Pemilu harus berakhir dengan putusan MK. Agar dapat memberikan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan,” terang Dosen Fakultas Hukum, Universitas Udayana itu.

Baca juga:  Wajah Museum Indonesia di Mata Fadli Zon: Dari Gedung Usang Hingga Krisis Konservator

Palguna menjelaskan, Hakim MK dalam amar putusannya sesuai dengan prinsip hukum perdata tidak boleh mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh penggugat atau pemohon. Sementara dalam PHPU MK No 154/2019, yang diminta oleh pemohon ketika itu hanya menetapkan perolehan suara Hendri Makaluasc. Tidak ada permintaan untuk mengurangi perolehan suara Cok Hendri Ramapon. Oleh karenanya, itulah yang diamarkan di Putusan MK.

“Permohonan PHPU itu sifatnya inter partes sebagaimana lazimnya dalam hukum perdata. Hakim tidak boleh mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh pemohon,” kata Palguna.

(*)

Berita Terbaru

Publik Berhak Tahu, Transparansi Pengelolaan Dana Bencana Padangsidimpuan dan Tapsel Dipertanyakan

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan - Hampir setahun berlalu sejak banjir dan tanah...

Laporan WWF: Populasi Satwa Liar Global Anjlok 73 Persen, Uni Eropa Disorot karena Longgarkan Aturan Lingkungan

SUMUTNEWS.CO, Brussels — Organisasi konservasi dunia, WWF, merilis laporan...

Presiden Prabowo dan El-Sisi Pasang Target Dagang US$ 5 Miliar, Mesir Tambah Beasiswa dan Perkuat Gerbang Pasar Eropa-Afrika

SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan...

Hari ini Presiden Indonesia dan Mesir Sepakat Dorong Perdamaian Palestina Serta Rekonstruksi Gaza

SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto...

Korban Gaza Capai 74.377 Jiwa, Penangkapan Warga Palestina Terus Berlanjut di Tepi Barat

SUMUTNEWS.CO, Ramallah — Pasukan pendudukan Israel melakukan gelombang penangkapan...

Berita Terkait