Penyelesaian Kasus Tanah Simalingkar dan Sei Mencirim, Edy Rahmayadi : Sudah Ada Progres

SUMUTNEWS.CO – Medan | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus berupaya secepatnya menyelesaikan kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim. Namun dalam prosesnya membutuhkan waktu dan tidak bisa terburu-buru

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada rapat penyelesaian kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, secara virtual bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, BUMN, PTPN II dan lainnya, Senin (31/8), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan.

Menurut Gubernur, persoalan tanah ini tidak bisa diselesaikan dengan buru-buru, dengan meminta tim di Sumut untuk bekerja terlebih dahulu, mendata, melakukan edukasi dan menertibkan perihal lahan tersebut.

Baca juga:  Wagub Surya Sambut Baik Revisi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

“Saya hanya menyampaikan bahwa Forkopimda di Sumut sudah bekerja dengan baik. Kita juga tidak terlalu mudah menanggapi dengan laporan yang ada. Percayakan dulu pada kami untuk melakukan penertiban dan edukasi, serta lainnya,” ucap Edy Rahmayadi.

Edy menyatakan, secara objektif dari data yang diperolehnya dari tim BPN Sumut, Polda Sumut, Kejati Sumut dan lainnya, bahwa kepemilikan tanah di lahan yang dituntut oleh masyarakat tidak semuanya dapat dibuktikan.

“Makanya percayakan dengan kami untuk mendata ini terlebih dahulu. Yang pasti kami sudah ada progres untuk dikerjakan dan percayakan pada kami akan menyelesaiakan semua,” katanya.

Menurut Edy, persoalan ini memang sudah lama, yakni terkait dengan HGU yang pemegang haknya adalah PTPN II di kedua lahan Sei Mencirim dan Simalingkar. Pada prinsipnya, Pemprov Sumut akan melakukan mediasi dengan permasalahan ini pada kedua pihak. Pemprov Sumut mendukung semua kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Baca juga:  Bobby Nasution Dorong IPDN Cetak Calon ASN Profesional

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam arahannya menekankan bahwa persoalan tuntan masyarakat agar segera diselesaikan dengan segera. Pemerintah pusat akan turut campur dalam penyelesaian tuntutan rakyat ini.

Moeldoko juga meminta seluruh tim untuk segera merumuskan solusi untuk segera disampaikan pada Presiden RI Joko Widodo. “Intinya persoalan ini akan dipayungi dari pusat. Gubernur Sumut sebagai ketua pelaksana diharapkan membentuk tim kecil dalam permasalahan di Sumut,” ucap Moeldoko.

Baca juga:  14 Jam Hilang Kontak, Nelayan Tapteng Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sementara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menerangkan, hasil kesimpulan tim dari pusat, bahwa tim yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan lainnya akan menyahuti tuntutan penggarap. Berdasarkan usulan PTPN II, masyarakat juga akan dilibatkan dalam pertanian tebu agar dapat bergabung dengan PTPN II.

“Tiga hari lalu Presiden menerima masyarakat Simalingkar dan Sei Mencirim. Presiden memerintahkan selesaikan permasalahan ini dengan baik antara petani dan PTPN II,” ujarnya.

Penulis : ZAL

Editor : ZAL

 

Berita Terkait

Aksi Solidaritas Pemko Medan, Kemeriahan HUT RI hingga Bantuan Korban Bencana

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra...

Soal PBG, DPRD Medan Kecewa dengan Aparat Kecamatan dan Kelurahan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - DPRD Medan kecewa dengan aparat kecamatan...

Wagub Berharap KONI Sumut Bantu Pemerintah Dongkrak Prestasi Olahraga

SUMUTNEWS.CO - Medan | Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan...

BPI Serahkan Penghargaan Pelopor Kebangkitan Film Medan ke Bobby

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Badan Perfilman Indonesia (BPI) memberikan penghargaan...

Pemuda Lira Medan Minta Menteri Segera Selesaikan Polemik Dugaan Plagiat Akademisi USU

SUMUTNEWS.CO - Medan | Polemik Kasus  Dugaan Plagiarism Akademisi...

Berita Terbaru