SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Komisioner KPU Ilham Saputra menerangkan dari berkas yang diterima ada sebanyak 25 kabupaten dan kota yang berpotensi memiliki calon pasangan tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 Kabupaten/kota,” kata Ilham dalam keterangannya, Senin (14/09/2020).
Sebagai informasi, Pilkada 2020 yang rencananya akan digelar pada 9 Desember mendatang diikuti sebanyak 738 bakal pasangan calon. Dari jumlah itu, sebanyak 25 pasang calon gubernur dan 612 pasang calon bupati -wakil bupati.
“Kemudian jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 101,” ujar Ilham.
Jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647.
“Sisanya jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/ bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66,” beber Ilham.
Diterangkan Ilham lagi, total pasangan yang mendaftar selama masa perpanjangan pendaftaran ialah sebanyak 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Setelah masa pendaftaran, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya.
Terakhir, Ilham mengingatkan agar pasangan calon tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dalam setiap rangkaian acara.
“KPU mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020,” tutup Ilham Saputra.
Editor: Why
Komentar