Upaya Ciptakan Lingkungan Sehat, Bupati Taput Pimpin Rapat Penataan dan Ketertiban Pedagang

Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si pimpin rapat membahas upaya-upaya penataan dan ketertiban para pedagang di sepanjang Tanggul Aek Sigeaon, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Selasa (15/09/2020)/Foto: Ist

SUMUTNEWS.CO – Tapanuli Utara | Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si didampingi Lurah Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung Zekaryah Lumbantobing, SE dan Pimpinan OPD terkait dalam rangka membahas upaya-upaya penataan dan ketertiban para pedagang di sepanjang Tanggul Aek Sigeaon, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Selasa (15/09/2020).

Dalam kesempatan itu, Bupati Taput menegaskan agar kesan kumuh bisa dirubah menjadi lingkungan yang sehat dan asri sebagaimana yang diinstruksikan dalam Instruksi Bupati Nomor 06 Tahun 2020, maka bangunan usaha disepanjang Tanggul Aek Sigeaon Kelurahan Hutatoruan X, supaya dikembalikan kebentuk semula dan diberikan waktu selama dua (2) minggu.

Bacaan Lainnya

“Bangunan yang ada harus memperhatikan keseragaman baik bentuk maupun Bahan Bangunannya (baja Ringan). Bangunan Usaha juga tidak diperbolehkan Permanen dan bukan untuk tempat huni/tempat tinggal serta tidak boleh memakai badan jalan,” ujar Bupati mengawali.

Baca Juga: Bupati Taput Terima Penghargaan Dari Gubsu Edy dan BPS RI

Selanjutnya Bupati menyampaikan bahwa bangunan yang telah melanggar struktur wajib ditata kembali, dan bilamana tidak ditata, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi berusaha.

“Bangunan Usaha yang tidak aktif lagi/tidak diusahai akan dibongkar dan diberikan kepada calon pengusaha yang benar-benar ingin berdagang dan tidak dibenarkan adanya transaksi jual beli tanggul. Fasilitas umum seperti pot bunga dan tempat duduk agar difungsikan kembali, dan bila mana ada yang ditutupi, maka akan dibongkar,” terangnya.

Katanya juga, bagi pengusaha yang baru, supaya membuat permohonan kepada Lurah setelah mendapat persetujuan dari Kepala Lingkungan. Pedagang disepanjang tanggul Aek Sigeaon supaya melaksanakan Jumat bersih setiap Minggu dan wajib menanam bunga di tepian sungai dibelakang usaha masing-masing.

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19, maka seluruh pedagang tanggul dihimbau wajib melaksanakan protokol kesehatan dan hanya melayani pelanggan yang memakai masker.

Pedagang Tanggul setuju dan mendukung serta mau terlibat membantu Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk membangun Tapanuli Utara termasuk untuk memperindah Kota Tarutung dengan menciptakan Aek Sigeaon menjadi ikon Kabupaten Tapanuli Utara. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, pedagang tanggul bersedia berpartisipasi mengembangkan UMKM Kabupaten Tapanuli Utara dengan cara ikut menjual produk-produk UMKM Kabupaten Tapanuli Utara ditempat usaha masing-masing.

Tahun ini juga akan dibangun 2 Toilet yang terletak di sekitar Kantor BKD dan Satpol PP Taput. Kepada para Pedagang Tanggul disarankan ada kas tersendiri yang kegunaannya untuk biaya kebersihan atau dana sosial sesama pedagang. Dalam hal penertiban tempat usaha sepanjang tanggul, Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara bersama Camat Tarutung dan Lurah Hutatoruan X beserta Kepala Lingkungan, akan melakukan tindakan penertiban mulai hari Rabu, 16 September 2020 dan hari-hari berikutnya apabila sangat diperlukan.

 

Editor: Why

Komentar

Pos terkait