Tegas ! Pemprov Sumut Larang Warga Membangun dan Menanam di Lokasi Pembangunan Sport Center

SUMUTNEWS.CO – Deli Serdang | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mengeluarkan surat untuk melarang warga membangun bangunan dan menanam di lokasi pembangunan sport center Sumut.

Larangan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Kadispora Sumut Baharuddin Siagian bernomor 426.2/2575/Disporasu 2020 tertanggal 10 September 2020.

Di dalam surat yang ditujukan kepada warga penggarap kawasan sport center Desa Sena itu, disebut lahan seluas 300 hektar itu adalah milik Pemprov Sumut. Di dalam surat tertulis juga sejumlah larangan kepada warga untuk menggarap tanah itu.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhitung mulai tanggal 6 April 2020 adalah pemilik lahan di kebun Bandar Klippa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kepada masyarakat dilarang mendirikan bangunan baru, menanam tanaman dan memanfaatkan lahan tanpa seizin dari Pemprov Sumut,” begitu tertulis di dalam surat.

Di dalam surat tertulis lampiran surat ditujukan kepada Gubernur Sumut, Kepala Kanwil BPN hingga ke Kepala Desa Sena.

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait