DPRD Dorong Pemko Medan Terbitkan Perwal Penggratisan BPHTB & PBG

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, dorong Pemkot Medan terbitkan Perwal penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk warga kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Medan.

Apalagi, hal itu merupakan program Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri (Mendagri) Menteri PUPR dan Menteri Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) RI. “Surat Edaran Tiga Menteri tersebut sudah disampaikan. Kemudian Mendagri juga sudah menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah terkait kebijakan ini. Makanya, kita mendorong Pemkot Medan untuk segera menertibkan Perwal itu sebelum akhir bulan (Januari) ini,” ucap Hadi Suhendra, Senin (20/1/2025).

Baca juga:  14 Jam Hilang Kontak, Nelayan Tapteng Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Apalagi, kata pria yang akrab disapa, Hendra, itu program penggratisan BPHTB dan PBG sangat baik dan akan sangat membantu warga Kota Medan kategori MBR untuk bisa memiliki rumah hunian layak dengan harga terjangkau. “Karena, memang itu tujuan dari program Pemerintah Pusat ini,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan, agar Pemkot Medan dapat menjalankan program penggratisan BPHTB dan PBG dengan sebaik-baiknya, sehingga program ini benar-benar bisa tepat sasaran. “Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan program ini sebagai ajang “permainan”. Pastikan program ini benar-benar tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” tegas legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Senilai Rp22 Miliar, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Akhirnya Resmi Ditahan

Masyarakat yang berhak menerima program tersebut, kata Hendra, harus benar-benar masyarakat berpenghasilan rendah dan tipe rumahnya juga harus benar-benar rumah yang layak untuk mendapatkan penggratisan sesuai kriteria dalam Surat Edaran Tiga Menteri tersebut maupun Perwal Kota Medan.

“Jangan nanti justru rumah ataupun bangunan mewah/komersil yang dapat penggratisan biaya BPHTB dan PBG. Intinya, program ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah hunian yang layak dengan harga terjangkau. Semangat itu yang harus dijaga dan jangan coba-coba jadi ajang “permainan” oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.

Baca juga:  Jadwal Porprovsu 2026 Diundur ke Desember, KONI Sumut Jamin 30 Cabang Olahraga Tetap Dipertandingkan

Sebelumnya dikabarkan, Pemkot Medan memastikan akan segera mengeluarkan Perwal terkait penggratisan pengurusan BPHTB dan PBG rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Kita tinggal menunggu Perwalnya saja, agar penggratisan pengurusan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa segera diterapkan secara resmi,” ucap Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Alexander Sinulingga, kepada wartawan di Medan, Kamis (16/1/2025)

Berita Terkait

Ganjar Pranowo Takjub Melihat Istana Maimun

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo takjub...

Wali Kota Medan Terima Aspirasi Masyarakat Tentang Kondisi Drainase di Medan Amplas

MEDAN - Berbagai terobosan dan inovasi dalam pelayanan publik...

Dinas Pendidikan Diminta Perhatikan Sekolah di Medan Utara

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota...

Smart Millennial Uses Down Payment Assistance for New Home

Until this summer, Matt Berna had an unusual tradition:...

Kutuk Pernyataan Macron, GNPF-U Sumut Minta Pemerintah RI Bersikap

KOLEGA. ID - Medan | GNPF Ulama Sumatera Utara...

Berita Terbaru