Propemperda Tahun 2025 DPRD Medan Disahkan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan Pimpinan DPRD Kota Medan menjadi tanda disetujuinya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/1/2025).

Usai melakukan penandatanganan konsep kesepakatan bersama itu, Bobby Nasution dalam sambutanya mengatakan peraturan daerah (perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945.

Baca juga:  Refleksi Harga Sawit di Sumut pada 19-25 Oktober 2026: Harga Naik, tapi Petani Mandiri Konsisten Tertinggal Terus

Oleh sebab itu bilang Bobby Nasution mengingat pentingnya penyusunan perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah. Maka penyusunan perda harus berdasarkan metode yang baku dan pasti. “Selain itu diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusun perda, mulai dari tahapan perancangan sampaikan dengan tahapan pengesahan,” kata Bobby Nasution.

Untuk itu lanjut Bobby Nasution, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. Diharapkan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan, Dukungan Gubsu Bobby Nasution dan Bidik Lonjakan Ekonomi Daerah

“Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Bobby Nasution.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah menjelaskan program pembentukan peraturan daerah berdasarkan perundang-undangan bertujuan, pertama agar membentuk peraturan daerah di dasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat, Kedua agar peraturan daerah sesuai baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainya.

Baca juga:  Bersinergi Dengan Pemerintah, Dedy Rangkuti Apresiasi Eksistensi AMPI Binjai

“Selanjutnya ketiga agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh Wali Kota dan DPRD, dan ke empat agar peraturan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,” jelasnya.

Berita Terkait

Tutup PKN Angkatan XII, Wagub Surya Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut)...

Hari Raya Idul Fitri, PLN Icon Plus Siap Amankan Layanan Kelistrikan

Sumutnews.co, Medan- PT PLN (Persero) memastikan kesiapan layanan kelistrikan...

Kepala Intelijen MI5 Inggris: Iran dan Rusia Intensifkan Kampanye Hibrid dan Bidik Target Militer

SumutNews.co, London — Badan intelijen domestik Inggris (MI5) mengeluarkan...

Deklarasi Setia Prabowo Sumut, Khalid Prabowo: Kami Kawal Kemenangan Prabowo – Gibran Sekali Putaran

MEDAN, SUMUTNEWS.CO - Ribuan orang menghadiri deklarasi Setia Prabowo...

Hari Batik Nasional 2022, INALUM Bangga Berdayakan Batik Mangrove di Batu Bara

SUMUTNEWS.CO, Batu Bara– PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau...

Berita Terbaru