AHY Kecam Keras Dugaan Penyadapan Ilegal: Jika Komunikasi Presiden Disadap, Bagaimana Privasi Rakyat?

SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam keras tindakan dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur serta dasar hukum yang sah.

Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sasaran dari dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Menurut AHY, aksi penyadapan ilegal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, serta kepercayaan publik.

Baca juga:  Babak Baru Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MA: Masuk Ranah Politik, Ahmad Doli Nilai Pansus Tak Lagi Relevan

Selain itu, hal ini dinilai sebagai ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.

Melalui unggahan di akun X resminya pada 4 Nov 2026 jam 19.39, AHY mendesak agar kasus ini dibuka secara terang-benderang kepada publik.

“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?” ujar AHY.

Selanjutnya, AHY menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Hari ini BPS Umumkan Ekonomi Indonesia Kuartal III 2026 Tumbuh 5,47 Persen, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga

Ia menilai, apabila komunikasi seorang kepala negara saja dapat disadap, maka wajar jika rakyat kemudian mempertanyakan seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka sendiri.

Menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, AHY menyatakan pihaknya mendukung aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif.

Baca juga:  Desas-Desus Penyadapan di Lingkar Istana: Sejumlah Jenderal Polri Diperiksa Propam, Isu Keterlibatan Eks Petinggi Menyeruak

“Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-setegasnya. Tanpa pandang bulu,” tegas AHY.

Partai Demokrat melalui seruan resminya turut menekankan kembali pentingnya menegakkan hukum dan keadilan, menjaga demokrasi, serta melindungi hak privasi rakyat agar dugaan penyadapan ilegal ini diungkap tuntas. (SN08)

Berita Terkait

Empat Bulan Setelah Dilantik Jadi Presiden, Gus Dur Memecat Wiranto

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Sebelum B.J. Habibie jatuh, Komisi Penyelidik...

Ribuan Advokat Deklarasi Dukung Prabowo – Gibran, Otto Hasibuan: Semua Atas Inisiatif Sendiri

MEDAN, SUMUTNEWS.CO - Aliansi Advokat Indonesia mendeklarasikan dukungan terhadap...

Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Badko HMI Jabodetabeka-Banten Minta Kabareskrim Dicopot

Foto: Ilustrasi HMI (dok. Google)   SUMUTNEWS.CO-- Jakarta. Mabes Polri telah mengakui...

Finish, PLN Icon Plus Sukses Gelar EV Journey Experience Jakarta-Mandalika

Sumutnews.co, Lombok- Sejumlah 27 peserta EV Journey Experience Jakarta-Mandalika...

BPGMN Dorong Pemberdayaan Masyarakat dalam Restorasi Gambut dan Mangrove

SumutNews.co, JAKARTA — Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional...

Berita Terbaru