“Maling Teriak Maling”, Aktivis dan Tokoh Masyarakat Tantang PT Agrinas Palma Nusantara

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas — Pernyataan yang menyebar luas dari pihak manajemen PT Agrinas Palma Nusantara yang mengancam akan menangkap dan menyerahkan ke polisi siapa pun yang memanen di areal perkebunan Bukit Harapan I (BH I) justru mendapat teguran keras dari masyarakat adat dan tokoh lingkungan hidup.

Pada Selasa (3/11/2026), tersebar pesan dari pihak RHO OPS PT Agrinas Palma Nusantara yang berbunyi, “Di Perbatasan BH 1 RHO OPS. Berpesan, siapa saja yang coba mengganggu dan memanen kebun Agrinas Palma Nusantara, tangkap dan kita serahkan ke polisi.”

Baca juga:  Jaminan Sosial dan Profesionalisme Jadi Prioritas, Ini Pesan PWI Sumut Jelang Kepengurusan Baru Tabagsel

Pernyataan ini memicu tanggapan tegas dari Sadar H Daulay, Aktivis Lingkungan Hidup, bersama tokoh masyarakat Luat Huristak, AAH, pada Rabu malam (4/11/2026).

Sadar H Daulay mempertanyakan dasar hukum pernyataan tersebut. “Apakah PT Agrinas Palma Nusantara ini perusahaan legal atau ilegal? Apa dasar perusahaan ini melarang kebun tersebut dipanen oleh pemilik aslinya, yaitu masyarakat adat? Sepanjang belum ada legalitas sesuai undang-undang, ini sama saja maling teriak maling,” tegas Sadar.

Baca juga:  Waspadai Modus Narkoba Berkedok Rokok Elektrik, JMSI Tabagsel Desak 5 Polres Perketat Pengawasan Vape

Sadar juga menyoroti ketegangan yang terjadi di lapangan. Sekelompok pihak yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah sedang bersiteru dengan tokoh masyarakat Luat Huristak berinisial AAH untuk memperebutkan lahan adat tersebut.

“Nyatanya kelompok itu tidak memiliki legalitas apa pun. Namun justru merekalah yang kini menguasai dan melarang pemilik asli mengakses lahannya sendiri,” ungkap Sadar.

Pertaruhan isu ini menyoroti pentingnya pelaksanaan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi dalam pengelolaan sumber daya alam di era otonomi daerah, di mana hak masyarakat adat harus diakui dan dilindungi, bukan justru digantikan oleh kepentingan pihak lain yang belum tentu memiliki dasar hukum yang jelas. (SN11)

Berita Terkait

Catat! Masuk Sumut Kini Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

SUMUTNEWS.CO - Medan | Kewajiban rapid test antigen diberlakukan...

Jelang Pensiun, Deputi BNN Arman Depari Dimutasi Kapolri

SUMUTNEWS.CO - Jakarta |  Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan...

Landen Marbun Minta Korban Begal-Tawuran Bisa Dicover Program UHC

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Mulai 1 Oktober 2025, warga Sumatera...

Wagub Sumut Diduga Dukung Mantu Jokowi, Tim Akhyar Laporkan ke Bawaslu

SUMUTNEWS.CO - Medan | Tim kuasa hukum Akhyar Nasution-Salman Alfarisi melaporkan...

PLN Icon Plus Hadir di Pulau Lepar, Warga Kini Bisa Nikmati Layanan Internet

Sumutnews.co, Babel– PLN Icon Plus hadirkan layanan internet ICONNET...

Berita Terbaru