SUMUTNEWS.CO, MEDAN – DPRD Medan minta Surat Keputusan (SK) penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) 2 Pusat Pasar dievaluasi. Pasalnya, oknum Kepling yang diangkat bukan warga setempat menimbulkan riak-riak di masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan munculnya riak-riak di masyarakat terkait pengangkatan kepling. “Padahal, dari lingkungan 2 ada yang mendaftar dan mantan Kepling juga tidak diikutkan dalam perekrutan dengan alasan tidak melengkapi berkas,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Camat Medan Kota dan Lurah Pusat Pasar, Selasa (21/1/2025).
Seharusnya, tambah Reza, bila belum ada warga mendaftar untuk seleksi Kepling, sepatutnya ada kebijakan untuk pendaftaran serta di lakukan sosialisasi Kembali. “Bukan berarti mengangkat orang dari luar,” tegas Reza.
Lurah Pusat Pasar, Latifah Hanum, pihaknya membuka pendaftaran seleksi Kepling untuk 9 lingkungan pada Desember 2024. Dari hasil verifikasi, berkas calon Kepling dari Lingkungan 2 dinyatakan tidak lengkap.
“Kami sudah menginformasikan mekanisme seleksi melalui media sosial dan spanduk. Namun, berkas dari calon di Lingkungan 2 tidak memenuhi syarat, termasuk dukungan 30% dari warga. Akibatnya, seleksi tidak dapat di lanjutkan,” ujar Latifah.
Sementara Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis, menyampaikan proses seleksi di lakukan sesuai dengan Perwal Nomor 21 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, kata Ian Andos, jika tidak ada calon memenuhi syarat di suatu lingkungan, maka Kepling dapat diangkat dari lingkungan lain di kelurahan yang sama, atau bahkan dari kelurahan lain dalam satu kecamatan. (SN01)
Komentar