Pengawasan Bank Tak Lagi di OJK, Gubernur BI Saat Ini Dicopot

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Kabar perubahan Undang-Undang (UU) Bank Indonesia (BI) yang beraroma ‘lawas’ semakin kencang. Bahkan, kabar terbaru menyebutkan perubahan payung hukum tersebut tak lama lagi dibahas pemerintah bersama DPR.

Dalam sebuah dokumen yang diterima CNBC Indonesia, terungkap pemerintah tengah mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/1999 tentang Bank Indonesia.

RUU tersebut belum memiliki nomor maupun tahun terbit. Namun dalam dokumen itu, tertulis rancangan undang-undang berkaitan dengan perubahan ketiga atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia.

“Bahwa untuk mewujudkan Bank Indonesia sebagai bank sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan penataan kembali terhadap Bank Indonesia agar mampu menetapkan kebijakan moneter secara menyeluruh dan terkoordinasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengatasi situasi darurat yang dapat membahayakan ekonomi negara, dan menjawab tantangan perekonomian ke depan dalam menghadapi globalisasi ekonomi,” tulis pertimbangan dalam RUU tersebut, seperti dikutip Jumat (18/9/2020).

Pertimbangan lainnya yaitu kebijakan moneter yang ditetapkan bank sentral saat ini masih berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga. Sehingga, hal tersebut dianggap belum cukup kuat untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam RUU BI, Pasal 34 disebutkan, tugas mengawasi Bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dialihkan kepada Bank Indonesia.

Kemudian diketahui, pengalihan pengawasan bank dari OJK ke BI direncanakan paling lambat harus dilakukan pada akhir tahun 2023.

“Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023,” tulis Pasal 34 ayat (2) RUU BI, dikutip Jumat (18/9/2020)

Sementara, salah satu poin krusial dalam RUU tersebut, yaitu ketentuan pasal 75 yang diubah sehingga berbunyi seperti ini.

“Mengingat perubahan kebijakan moneter bersifat sangat mendasar diperlukan perubahan Dewan Gubernur,” tulis pasal 75 ayat 1 RUU tersebut.

Kemudian di pasal 2, disebutkan bahwa dengan berlakunya UU ini, maka Dewan Gubernur Bank Indonesia diberhentikan dan akan ditunjuk dengan pelaksana Dewan Gubernur.

Adapun selambat-lambatnya satu tahun sejak payung hukum tersebut berlaku, Presiden akan mengusulkan Dewan Gubernur untuk masa jabatan 5 tahun selanjutnya.

Dikutip dari cnbcindonesia.com

Bacaan Lainnya

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait