Tanah Register 18 Simalungun Digarap Perusahaan Tanpa Izin, DPRD Minta Dinas Lapor Polisi

Anggota Komisi B DPRD Sumut Gusmiyadi (istimewa)

SUMUTNEWS.CO – Simalungun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Komisi B melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan tanah di wilayah register 18 Kabupaten Simalungun, Senin (21/9/2020).

Dalam RDP itu diketahui tanah register 18 itu diketahui Dinas Perkebunan dan Kehutanan tidak pernah mengeluarkan izin untuk kepengelolaan tanah itu.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami lakukan rapat terkait dengan register 18 yang jadi polemik selama bertahun-tahun dan terkait dengan UD MAJS clear bahwa pihak Kehutanan tidak pernah mengeluarkan izin untuk pemanfaatan hutan ke perusahaan yang dimaksud,” terang anggota Komisi B DPRD Sumut Gusmiyadi usai melakukan RDP.

Bukan hanya Dinas Kehutanan, surat izin pemanfaatan hutan ini juga tidak pernah dikeluarkan pihak Dinas Perkebunan. Untuk itu, Gusmiyadi memastikan jika ada pengakuan terhadap tanah itu adalah kebohongan.

“Artinya bisa kita pastikan jika ada pengakuan perusahaan mereka memiliki sertifikat atas penguasaan tersebut, itu diindikasikan bagian dari kebohongan publik,” imbuhnya.

Lanjut Gusmiyadi, UD MAJS yang ikut diundang tidak menghadiri RDP yang dilakukan DPRD Sumut. Maka DPRD Sumut kembali akan mengundang UD MAJS sekaligus pihak BPN.

“Maka komisi B itu akan memanggil kembali perusahaan terkait, kemudian pihak BPN yang disinyalir mengeluarkan sertifikat atas perusahaan tersebut. Demikian kita juga akan mengundang pihak kepolisian, ini menyangkut tentang penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang hingga saat ini orang yang menjadi bagian dari warga itu masih ditahan di Polres Simalungun,” tambah kader partai Gerindra itu.

Gusmiyadi menambahkan, pada RDP lanjutan yang akan digelar nanti diharapkan seluruh stakeholder dapat hadir. Sembari itu, Gusmiyadi meminta agar Dinas Kehutanan membuat laporan ke kepolisian terkait lahan yang dikelola perusahaan tanpa izin.

“Kemudian komisi B juga memerintahkan kepada Dinas Kehutanan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian tentang pemanfaatan lahan tanpa izin yang saat ini dilakukan oleh perusahaan. Dan selanjutnya kami meminta kepada dinas kehutanan agar mereka mengkonfirmasi kepada BPN atas pengakuan perusahaan bahwa mereka memiliki sertifikat. Ini menjadi penting karena ini saya kira nanti akan menjadi bagian dari upaya menjernihkan persoalan di register 18,” jelas Gusmiyadi.

Diakhir, Gusmiyadi meminta agar lahan itu disertifikatkan oleh pemerintah. Selanjutnya sertifikat tanah itu diberikan kepada masyarakat.

“Selanjutnya kita mendesak pemerintah agar memperjelas posisi register 18 karena sampai hari ini register 18 yang statusnya masih hutan disana itu dapat diputihkan saja karena faktanya memang di kawasan register 18 itu sudah dipenuhi dengan berbagai macam fasilitas sosial, fasilitas umum kemudian perumahan perumahan,” kata Gusmiyadi lebih lanjut.

Hal ini pantas dilakukan karena wilayah lahan itu sudah banyak diisi dengan permukiman dan tidak pantas disebut wilayah hutan lagi.

Penulis : ZAL

Editor : ZAL

Komentar

Pos terkait