Terobos Polsek Tasikmalaya, Penjual Miras Teriak Besok Kiamat

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Seorang pria berinisial HS (42) ditangkap usai mencoba menerobos Polres Tasikmalaya lantaran kecewa minuman keras (miras) jualannya disita oleh polisi. Dalam aksinya itu, pelaku sempat mencoba merebut senjata api petugas.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan HS menerobos Mapolresta Tasikmalaya dengan mengendarai mobil pada Senin (21/09/2020) dini hari.

“Yang bersangkutan membunyikan klakson [dan mengemudi] dengan kecepatan tinggi dan akhirnya menabrak water barrier yang ada di penjagaan Polres Tasikmalaya Kota. Kemudian [dia] langsung menerobos ke dalam,” kata Erdi saat dikonfirmasi, Selasa (22/09/2020).

Baca juga:  Refleksi Harga Sawit di Sumut pada 19-25 Oktober 2026: Harga Naik, tapi Petani Mandiri Konsisten Tertinggal Terus

Setelah berhasil menerobos gerbang Mapolres, mobil tersebut berhasil dihentikan oleh petugas. Namun, saat pengemudi itu langsung berteriak “besok kiamat” saat keluar mobil.

“Sambil mengucapkan itu, [dia] mendekati petugas dan berusaha merebut senjata,” kata Erdi.

Namun, usaha itu berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian yang berjaga. Tersangka pun langsung diamankan dan diselidiki lebih lanjut oleh penyidik.

“Dia seorang diri dan langsung ditangkap,” ujar Erdi.

Baca juga:  BMKG Tetapkan Sumatera Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem 27-29 Oktober 2026

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, polisi menduga bahwa motif tersangka melakukan aksinya lantaran masalah pribadi dengan pihak kepolisian di Polres Tasikmalaya Kota.

Erdi menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang pengelola toko minuman keras yang sempat ditindak oleh Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota.

Dia menjelaskan, kala itu tersangka HS dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) oleh kepolisian dan seluruh botol miras yang dijualnya sempat disita oleh kepolisian.

“Karena banyak barang dagangannya disita, yang bersangkutan agak depresi sedikit,” ujar dia.

Baca juga:  Refleksi Harga Sawit di Sumut pada 19-25 Oktober 2026: Harga Naik, tapi Petani Mandiri Konsisten Tertinggal Terus

Atas perbuatannya, pun akan dijerat pasal berlapis mulai dari perusakan, penganiayaan petugas, dan pasal melawan kepada petugas.

“Pasal yang diterapkan, yakni Pasal 356, kemudian Pasal 213 kemudian terakhir adalah Pasal 406 dengan ancaman lima tahun penjara,” tukas Erdi. (Sumber: CNNIndonesia)

 

Editor: Why

Berita Terkait

Bobby Berikan Penghargaan Guru Patimpus Sembiring Pelawi Award ke Tokoh Karo

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan...

Viral Video Perempuan Cantik Genggam ‘Burung’ Petugas Medis saat Tes Swab

SUMUTNEWS.CO - Medan | Viral, beredar sebuah video di...

Mahasiswa Asahan Galang Dana untuk Korban Erupsi Sinabung

KOLEGAI.ID - Asahan | Gunung Sinabung di Kabupaten Karo,...

Inilah 3 Drakor Netflix yang Dibintangi Ji Chang Wook, Terbaru Ada The Scandal

Medan, SUMUTNEWS.CO – Ji Chang Wook menjadi salah satu...

AI Hanya Juru Ketik & Pembantu Penyusunan: Saat Gagasan dan Editing Mutlak Tetap di Tangan Manusia

Oleh: Nilawati Lawrence Gempuran teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam...

Berita Terbaru