SUMUTNEWS.CO – Medan | Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri mendaftarkan gugatan praperadilan atas penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka kliennya dalam ricuh unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (19/10).
Pendaftaran praperadilan itu dilakukan kuasa hukum Khairi, Mahmud Irsad Lubis, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (19/10).
“Dari perjalanan kasus ini ada tiga aspek diajukan praperadilan ini, pertama aspek penetapan tersangka, aspek penangkapan dan aspek penahanan klien kami atas nama Khairi Amri,” kata Mahmud Irsad di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam akta permohonan praperadilan nomor 37/Pid.Pra/2020/PN.MDN itu, sebanyak 34 pengacara dari Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menjadi kuasa hukum Khairi Amri selaku pemohon. Sedangkan selaku termohon yakni Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolrestabes Medan.
“Berdasarkan keputusan MK semua peristiwa yang kami dalilkan termasuk penyitaan dan penggeledahan harua dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Namun klien kami ditangkap waktu aksi unjuk rasa tanpa alat bukti yang cukup,” kata Mahmud.
Dia mengatakan Khairi Amri ditangkap dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan menghasut untuk melakukan tindak kekerasan di grup whatsapp yang beranggotakan 50 orang.
“Khairi Amri tidak pernah membuktikan hal tersebut. Dan WA itu didapatkan setelah dia ditangkap dan ditahan. Kami memandang penangkapan dan penahanan itu yang didahului dengan penetapan tersangka tidak sah dengan peraturan yang ada,” jelasnya.
Bahkan kliennya juga dituding mendanai aksi unjuk rasa ricuh di DPRD Sumut pada 8 Oktober 2020 kemarin. Padahal kliennya hanya menyalurkan bantuan makanan dari donatur untuk para mahasiswa yang melakukan demonstrasi.
“Beliau ini (Khairi Amri) tukang ojek ini, jadi tukang ojek yang berusaha meruntuhkan negara. Kita belum bisa berpikir ke sana. Dana pribadi yang masuk ke dia, dia share ke grup WA, lalu ada bantuan Rp300 ribu dan Rp100 ribu. Uang itulah digunakan untuk membeli nasi mahasiswa. Lalu apa negara ini bisa runtuh hanya dengan Rp300 ribu rupiah?” ujar Mahmud.
“Khairi Amri ditangkap Polrestabes Medan bukan Mabes Polri. Sprindik apa yang digunakan Mabes Polri membawanya ke sana. Klien kami ditangkap dahulu baru digelar perkara untuk penangkapan. Kita memandang tak boleh itu dilakukan. Kami minta klien kami dibebaskan,” tegasnya.
Tak hanya menempuh upaya praperadilan, pihaknya juga akan mengadukan kasus itu ke Ombudsman RI dan Komnas HAM.
“Besok [Selasa, 20/10] pengacara Khairi Amri akan datang ke Jakarta untuk melakukan tindakan perlawanan hukum ke Ombusdman dan ke Komnas HAM, agar bisa membebaskan Khairi Amri karena penangkapan itu sangat dipaksakan dan prematur,” urainya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 9 orang sebagai tersangka dugaan penghasutan terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam memicu ricuhnya demo di sejumlah daerah itu.
Adapun 9 tersangka yang ditetapkan yakni Khairi Amri (KA), Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP). Kemudian Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA), dan Deddy Wahyudi (DW).
Khairi Amri, yang merupakan Ketua KAMI Medan ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya yakni Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri, yang juga merupakan aktivis. Khairi diduga berperan sebagai admin grup WhatsApp (WAG) KAMI Medan.
Dalam WAG itu, Khairi diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap DPR RI. Khairi menghasut anggota grup untuk berbuat rusuh. Dia juga disebut memotivasi agar anggota grup WA tersebut tidak takut untuk membuat rusuh saat demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja.
dikutip dari cnnindonesia.com
Editor: ARI
Komentar