Omnibus Law Bisa Batalkan Rencana Anies Baswedan Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Kata Pengamat

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja masih belum berakhir hingga saat ini. Selain penolakan dan dukungan dari berbagai pihak, banyak pula analisa yang dilakukan terhadap pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.

Sebagaimana diberitakan dalam Warta Ekonomi dengan judul sebelumnya ‘Kata Marwan: Langkah Anies Hentikan Reklamasi Bakal Dihantui Omnibus Law’, Pengamat Politik Marwan Batubara juga mengungkap dampak lain dari Omnibus Law terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan strategis daerahnya, misalnya reklamasi di teluk Jakarta.

Baca juga:  Prabowo Minta Industri Tekstil Diperkuat: Evaluasi Pertek Hingga Dorong Danantara Turun Tangan

Ia berpendapat bahwa melalui Omnibus Law, pemerintah daerah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membatalkan atau menghentikan kegiatan reklamasi di daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menghentikan reklamasi teluk Jakarta.

“Gubernur itu tidak punya kesempatan untuk terlibat mengurusi reklamasi dalam UU itu. Keputusan daerah membatalkan reklamasi bisa batal oleh Omnibus Law. Reklamasi bisa dilanjutkan lagi,” katanya dalam Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju pada Kamis, 23 Oktober 2020, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Baca juga:  Rizki Juniansyah Tak Ada di Daftar Lifter Asian Games 2026, Ini Faktanya

Selain itu, dengan Omnibus Law, kewenangan daerah dalam urusan pertanahan dan Minerba juga akan dilucuti, sedangkan pemerintah pusat akan berwenang penuh untuk memutuskan kelanjutannya.

“Gubernur tidak bisa ikut lagi karena kewenangannya ditarik ke pusat. Termasuk reklamasi di Bali, Sumatera dan sepanjang pesisir pantai utara pulau Jawa,” jelasnya.

Marwan juga mengatakan bahwa pihaknya tidak yakin Omnibus Law dibuat untuk kepentingan investasi dalam negeri.

Hal itu, menurutnya, disebabkan motivasi Omnibus Law adalah semata-mata untuk kepentingan oligarki kekuasaan dan pengusaha.

Baca juga:  Cara Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 Lewat HP, Gunakan NIK KTP

“Jadi, tujuannya untuk dominasi kekuasaan dan dominasi untuk mendapatkan rente. Kita minta supaya presiden terbitkan Perppu untuk membatalkan seluruh UU itu sampai akhir bulan ini, karena kita tidak mau terjajah dan jadi kuli di negeri sendiri,” pungkasnya.

Dikutip dari Pikiranrakyat.com

Editor: ARI

Berita Terbaru

Medali Asian Games 2026: Desak Made Raih Emas, Indonesia Naik ke Peringkat 13

Medan, SUMUTNEWS.CO – Kontingen Indonesia menambah satu medali emas...

Langgar Gencatan Senjata, Serangan Israel di Gaza Tewaskan 4 Warga Palestina

SUMUTNEWS.CO, Gaza — Israel kembali melanggar perjanjian gencatan senjata....

DPRD Tapsel dan Pemkab Sepakat, Ranperda P-APBD 2026 Disetujui

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab...

Infrastruktur Tabagsel di Tengah Sorotan, Antara Harapan Baru dan Tantangan Pembenahan

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan - Pembangunan infrastruktur di kawasan Tapanuli Bagian...

Pakistan Berjanji Bela Arab Saudi dari Serangan Houthi Pakai ‘Segala Cara’

SUMUTNEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Pakistan menyatakan kesiapannya untuk mengerahkan...

Berita Terkait