SUMUTNEWS.CO – Medan | Kewajiban rapid test antigen diberlakukan untuk masyarakat yang melakukan lerjalanan dan memasuki Provinsi Sumatera Utara. Edy Rahmayadi Selaku Gubernur telah mengeluarkan surat yang berisikan kewajiban menjalani rapid test antigen untuk antsipasi pencegahan penyebaran covid-19.
Terlihat dari perihal isi surat menerangkan persyaratan memiliki PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeriasuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tajun Baru (Nataru), dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 hari,” Pada pembukaan isi surat.
Masyarakat diwajibkan menunjukkan hasil Rapid tes antigen itu diberlakukan hari ini sampai dengan 4 Januari 2021 tertanda tertanda tangan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
“Terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” Papar isi dalam surat tersebut.
Penjelasan isi surat tersebut memberitahukan kepada masyarakat yang ingin memasuki wilayah sumut diharuskan memiliki hasil PCR maupun rapid test antigen. Jika masyarakat yang tidak membawa hasil pemeriksaan itu maka tidak dibolehkan masuk ke wilayah Sumatera Utara.
“Dengan demikian, penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen dilarang masuk ke Wilayah Sumut,” jelas isi surat tersebut.
 Editor: ARI
Komentar