SUMUTNEWS.CO – Makassar | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan dan Barat angkat bicara terkait maraknya dualisme kepengurusan di tingkatan cabang jelang kongres ke XXXI.
Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) PB HMI pun telah melakukan penyelesaian sengketa cabang-cabang pada 13-14 Februari 2020, melalui sidang online.
Namun ironinya, dalam sidang MPK PB HMI itu tidak melibatkan Badko HMI se-Indonesia untuk membicarakan persoalan baik secara lisan maupun tertulis terkait memori perkembangan cabang yang ada diwilayahnya.
Hal tersebut dibenarkan Kabid PAO Badko HMI Sulselbar, Yusril Hidayat. Ia mengatakan konflik dualisme cabang harus melalui konfirmasi Badko, serta penjelasan atau pengesahan Badko.
“Harus melibatkan kita di Badko karena itu sesuai amanat konstitusi, art pasal 24 tentang tugas dan wewenang Badko,” ungkap Yusril, Minggu (14/2)
Ia menjelaskan, dimana pada poin 6 pasal tersebut berbunyi, mengesahkan pengurus cabang dan juga sesuai dengan hasil pleno 1 di Lampung yang menegaskan bahwa semua pengesahan cabang harus melalui mekanisme di Badko dan mendapat pengantar Badko untuk pengusulan SK di PB HMI.
“Selain itu, yang mengetahui jalannya konferensi di wilayah adalah Badko, sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yusril mendesak MPK PB HMI melibatkan Badko se-Indonesia dalam penyelesaian dualisme kepengurusan cabang.
“Yang tau soal daerah kami kan kita, masalah-masalah yang ada di cabangpun kita ketahui, jadi saya minta kepada MPK PB HMI untuk melibatkan Badko dalam penyelesaian sengketa cabang,” tegasnya.
Editor: ARI
Komentar