Empat Perawat di Sumut Dijerat Pasal Penistaan Agama, Ini Alasannya

SUMUTNEWS.CO – Medan | Petugas forensik pria terjerat hukum, perihal memandikan jenazah perempuan dirumah sakit di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara terus bergulir.

Saat, berkas 4 tersangka kasus tersebut telah berada di tangan jaksa. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal penistaan agama.

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto kepada Digtara.com – jaringan Suara.com, Minggu (21/2/2021).

Kasus menghebohkan itu terjadi di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar. Empat perawat yang kini jadi tersangka berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penggelapan Rp25,2 Miliar Diana Pungky Masih Diselidiki Polda Metro Jaya

Mereka diduga memandikan jenazah seorang perempuan bernama Zakiah (50). Hal ini membuat suami almarhumah, Fauzi Munthe kecewa hingga menyeret masalah itu ke ranah hukum.

MUI juga kecewa dengan cara kerja RSUD Djasamen Saragih. Sebab, bersama Satgas Covid-19 setempat sebelumnya sudah disepakati tentang mekanisme penanganan jenazah pasien.

AKP Edi Sukamto mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 156 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI dan MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” katanya.

Keempat petugas forensik memang telah menjadi tersangka. Namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Baca juga:  Inilah Deretan Napi Lapas Cibinong yang Disebut MAKI: Ada Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Salah satu pertimbangannya karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada petugas tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan,” kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.

Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani mengimbau para perawat untuk bekerja profesional dan tidak terpancing dengan upaya provokasi. (Suara)

Berita Terbaru

Semangat Gotong Royong Hidup Kembali, Warga Desa di Paluta Bersihkan Lingkungan dan Pererat Silaturahmi

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara — Semangat kebersamaan tetap hidup...

Serangan Israel Tewaskan Lima Warga Gaza, Termasuk Ibu dan Anak Komunitas Kristen

SUMUTNEWS.CO, Gaza - Serangan udara Israel menghantam sebuah gedung...

Data Mencekam: 30 Warga Palestina Tewas di Tepi Barat Sepanjang 2026, Angka Melampaui Tahun-Tahun Sebelumnya

SUMUTNEWS.CO, Medan — Situasi di Tepi Barat yang diduduki semakin...

Kecam Keras Kekerasan di Siabu, Ketua DPRD Madina: Usut Tuntas dan Evaluasi Keamanan Tugas Anggota Dewan

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina),...

Wabup Tapsel Dorong Damparan Jadi Desa Percontohan Ekonomi Produktif

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan - Desa Damparan Haunatas, Kecamatan Saipar Dolok...

Berita Terkait