Keras! Ini Tanggapan Aktivis Sumut Soal Investasi Minuman Keras

SUMUTNEWS.CO – Medan | Tokoh Pemuda dan banyak aktivis menanggapi tentang pemerintah telah membuka investasi minum keras. Pemerintah telah mengatur sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Kordinator aliansi pegerakan mahasiswa se kota medan M julianda Arisha sekaligus tokoh pemuda islam sumut menilai kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan norma-norma yang ada di indonesia sebab negara indonesia adalah negara pancasila yang berketuhanan

“Kebijakan ini sangat keliru yang tidak bisa di terapkan di indonesia dikarenakan ini dapat membuat generasi penerus bangsa hidup dalam ke halusinasian”, tegas Nanda

Baca juga:  INALUM Kembangkan Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi Aluminium

Selanjutnya Ia juga menilai kebijakan ini dapet merusak moral anak bangsa  sebab minuman keras cendrung berdampak negatif bagi masyarakat indonesia, dirinya memberi contoh soal kejadian penembakan oknum polisi yang menembak sejumlah orang dalam keadaan pengaruh minuman keras

“Minuman keras ini kan banyak negatif nya kita tidak mau masyrakat indonesia rusak moral nya gara gara minuman keras ini,apa lagi belangkangan ini ada kasus penembakan oknum polisi yang habis  mengkonsumsi minuman keras, kita tidak mau terulang kembali kejadian kejadian seperti itu makanya kita tentang”tambahnya

Baca juga:  Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang November 2026

Aliansi pegerakan mahasiswa se kota medan berharap kepada pemerintah untuk membatalkan peraturan tersebut sebab masih banyak sektor investasi yang pantas diterapkan di indonesia.

Maka dari itu apabila peraturan tersebut terealisasi maka aliansi pegerakan mahasiswa se kota medan akan turun kejalan menyikapi kebijakan tersebut ucap M julianda Arisha

Diketahui Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. 

Baca juga:  Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat


Editor: ARI

Berita Terkait

David Roni Sinaga Serahkan Bantuan dan Suplai Air Bersih ke Korban Banjir

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Anggota DPRD Medan David Roni Ganda...

Rasyid Minta Masyarakat Pahami Komoditas Unggulan dan Komoditas Potensi di Tapanuli Selatan

SUMUTNEWS.CO- Setiap daerah tentunya memiliki kekhasan suatu produk yang...

Di Deliserdang, Bobby Nasution Kunjungi Nelayan dan Serap Aspirasi Warga

Deliserdang, SUMUTNEWS.CO- Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut...

Pjs Wali Kota Harap IPQAH Terus Ajarkan Nilai Al-Qur’an Bagi Umat Muslim

SUMUTNEWS.CO – Medan | Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota...

RS Stella Maris Juanda Medan Tak Miliki Izin SLF

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA)...

Berita Terbaru