Inspektorat Labuhanbatu: Pemdes Meranti Paham agar Kembalikan Uang Pungli

SUMUTNEWS.CO – Rantauprapat | Inspektorat Pemkab Labuhanbatu selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)  merekomendasikan agar pemerintahan desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, mengembalikan uang hasil pungutan liar (pungli) dalam proses penyaluran bantuan sosial Covid-19 dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020. Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor :700/56/LHP/Itkab-Sekr/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

Hal itu disampaikan Kejari Labuhanbatu Kumaedi, SH melalui Kasi Intelijen Syahron Hasibuan, SH via selular Kamis (11/3) saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus dugaan pungli yang dilaporkan masyarakat desa Meranti Paham ke institusi tersebut belum lama ini.

Menurut Syahron, setelah menerima laporan masyarakat, penyidik Kejari Labuhanbatu sesuai ketentuan berkordinasi dengan inspektorat selaku APIP. Kejari Labuhanbatu meminta inspektorat melakukan audit investigasi terkait laporan masyarakat itu. 
Selanjutnya,  Pada tanggal 26 Oktober 2020, inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 700/56/LHP/Itkab-Sekr/2020. Dalam LHP itu antara lain disebutkan bahwa,  pengutipan uang dengan jumlah bervariasi sebesar Rp 5.000 hingga Rp 15.000 itu didasarkan pada kesepakatan dalam musyawarah pemerintah desa Meranti  Paham dengan warga. Dalam rapat itu disimpulkan bahwa warga tidak keberatan dengan pengutipan itu. 

Baca juga:  Jelang Rakerwil KAHMI Sumut, Syahrul M. Pasaribu Gelar Silaturahmi dan Sinergi Jajaran Penasehat

Kemudian, dari 448 orang yang menerima bantuan sosial berupa sembako itu,  tidak seluruhnya warga memberikan uang yang telah disepakati tersebut.

“Berdasarkan hasil audit investigasi inspektorat, pengutipan itu hasil musyawarah dengan warga. Warga tidak keberatan dengan pengutipan itu. Uang itu disebutkan untuk biaya transport, bongkar muat,  pengemasan, jaga malam dan konsumsi,” ujar Syahron mengutip LHP Inspektorat.

Baca juga:  Perawatan jalan Provinsi, Sipirok–Marancar Disorot, Kinerja dan Pengawasan Dinas PU Sumut dinilai Asal- asalan. 

Atas audit investigasi itu, inspektorat dalam LHP nya merekomendasikan agar pemerintahan desa untuk mengembalikan uang hasil pungutan dari warga yang total nilainya sebesar Rp 3.985.000.

“Sesuai hasil kesimpulan pemeriksaan atas dokumen dan fisik bantuan sembako gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020, disarankan kepada pemerintah desa Meranti Paham agar mengembalikan uang kutipan sebesar Rp 3.985.000,” ujar Syahron kembali membacakan rekomendasi LHP Inspektorat.

Menanggapi tudingan bahwa pihaknya menjadikan masalah itu sebagai Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Syahron membantahnya. Menurut Syahron tudingan itu tendensius dan bersifat fitnah. Sebab,  sudah ada kesimpulan dari masalah itu sesuai LHP inspektorat. 
“Dengan rekomendasi LHP inspektorat, sudah jelas bahwa masalah itu sudah clear. Pemerintah desa diberi sanksi untuk mengembalikan uang hasil pungli itu. Jadi selesai,” katanya.

Baca juga:  Hadir untuk Masyarakat, Golkar Sumut Padukan HUT ke-62 dengan Aksi Sosial yang Menyentuh Langsung

Syahron mengaku sempat emosi ketika ada pihak-pihak yang menuding institusi Kejari Labuhanbatu menjadikan masalah itu sebagai ATM. Sebab tudingan bernuansa fitnah mencoreng nama institusi adhyaksa itu.
“Bagi warga/pelapor/rekan media yg hendak melakukan konfirmasi laporan, hendaknya disilahkan untuk datang ke kantor Kejari labuhanbatu dan kami pastikan dilayani dan diberikan informasi yg cukup, sesuai dengan petunjuk pimpinan,” tegasnya.

Editor: ARI

Berita Terbaru

1.374 Anak Putus Sekolah di Madina, Dua Bulan Berlalu, “Masih Dalam Proses”

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Angka 1.374 anak putus sekolah...

Mahasiswa Riau Demo Karhutla: Desak Copot Menteri Kehutanan Raja Juli

SumutNews.co, Pekanbaru - Gelombang protes menuntut penyelesaian krisis kebakaran...

Kemarin Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

SumutNews.co, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk...

Polres Labuhanbatu Gelar Operasi Patuh Toba 26 Oktober-8 November 2026, Ini 7 Sasaran Utamanya

SumutNews.co, Rantauprapat - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu resmi menggelar...

Jadwal Porprovsu 2026 Diundur ke Desember, KONI Sumut Jamin 30 Cabang Olahraga Tetap Dipertandingkan

SumutNews.co, Deliserdang - Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara...

Berita Terkait