Pemkot Medan Sambut Baik Usulan Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pemkot Medan menyambut baik serta mengapresiasi atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia inisiatif DPRD Kota Medan. Hal itu sesuai dengan amanah UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di dalam UU tersebut, telah diatur tugas dan kewenangan bagi Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota H Aulia Rachman menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna Nota Pendapat Wali Kota Medan, terhadap Nota Pengantar DPRD Kota Medan Atas Rancangan Perda Inisiatif tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Gedung DPRD Medan, Senin (12/9).

Semakin kompleksnya persoalan-persoalan di Kota Medan yang berhubungan erat dengan berbagai factor yakni masalah ketelantaran dan kemiskinan, kata Aulia, sehingga dibutuhkan Ranperda sebagai payung hukum kebijakan, terutama sekali masalah penyandang disabilitas dan lanjut usia. Dikatakannya, Pemko Medan telah berupaya menjawab persoalan-persoalan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Baca juga:  Bersinergi Dengan Pemerintah, Dedy Rangkuti Apresiasi Eksistensi AMPI Binjai

Di tahun anggaran 2022, jelas Aulia, Pemko Medan telah menganggarkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia sebesar Rp.800 juta. Kemudian, pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas. “Disadari sesungguhnya BST ini belum dapat terealisasikan kepada seluruh penyandang disabilitas dan lanjut usia di Kota Medan. Tapi, Pemko Medan telah berkomitmen akan menambah anggaran dan sasaran pada tahun mendatang,” kata Aulia.

Selanjutnya menyikapi masih banyaknya kelemahan dalam perlindungan penyandang disabilitas di Kota Medan, ungkap Aulia, diantaranya akses ruang dan jalan bagi penyandang disabilitas di kantor pemeritahan, khususnya pelayanan publik akan disikapi dan diperhatikan bersama dengan OPD di lingkungan Pemko Medan.

“Kita menyadari sesungguhnya penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan tempat di tengah masyarakat. Keterbatasan yang dimiliki masih dianggap sebagai kelompok yang tidak berdaya, sehingga mengakibatkan hak-hak mereka seringkali terabaikan,” ungkapnya dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE tersebut.

Baca juga:  Pj Sekdaprov Sumut Buka E-Learning JFAK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti

Padahal sesungguhnya, kata Aulia, penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk berkembang dan mendapat dukungan dalam memenuhi hak-haknya di tengah masyarakat. Ditambah lagi, imbuhnya, penyandang disabilitas juga memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama serta menjadi bagian tak terpisahkan dari warga negara Indonesia.

Sedangkan lanjut usia, papar Aulia, sering mengalami berbagai macam permasalahan yang ditimbulkan faktor ekonomi, sosial, kesehatan, psikis dan fisik yang sangat serius sehingga lansia berada dalam situasi yang sulit. Dikatakan Aulia, permasalahan lansia perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat jumlah lansia terus bertambah.

Apalagi dalam UU No.13/1998, jelas Aulia, lansia memiliki hak dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya seperti mendapatkan perlindungan sosial dan bantuan sosial. “Pemberian bantuan sosial dan perlindungan sosial dapat meningkatkan martabat, kepercayaan diri dan mengurangi beban keluarga,” paparnya.

Baca juga:  Jadwal Porprovsu 2026 Diundur ke Desember, KONI Sumut Jamin 30 Cabang Olahraga Tetap Dipertandingkan

Terkait itulah, kata Aulia, Pemko Medan lebih mengarahkan kebijakan lanjut usia dalam memperkuat skema perlindungan sosial melalui perluasan cakupan bantuan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya dikarenakan keterbatasan kemampuan diri dan masalah kesehatan sering terjadi kepada lansia.

“Atas nama Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Medan atas inisiatif terhadap Ranperda tentang Perlindungan Disabilitas dan Lanjut Usia untuk selanjutnya dibahas bersama stakeholder terkait sehingga akan melahirkan Perda yang dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia di kota Medan,” harapnya. (SN01)

Berita Terkait

Ketua DPRD Medan Dorong Perbati Bangkitkan Tinju di Sumut

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen...

Buka Muscab Hipmi Medan, Bobby: Butuh Kualitas SDM dan Kolaborasi

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)...

DPRD Minta Pemkot Medan Libatkan Masyarakat Kelola Sampah

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan diminta libatkan...

Pemprovsu Dorong HKTI Perkuat Peran Petani Dukung Swasembada Pangan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...

Rico Waas: Pembangunan Medan Butuh Sinergisitas

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra...

Berita Terbaru