SUMUTNEWS.CO, Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran pupuk palsu yang menargetkan petani kelapa sawit.
Sebanyak 45,8 ton pupuk dari berbagai merek diamankan dan seorang pelaku berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap berawal dari patroli personel Kodam XIX/Tuanku Tambusai pada Jumat, 2 Oktober 2026 yang menemukan aktivitas pemuatan pupuk ke dalam truk di Simpang Perawang, Kecamatan Tualang. Informasi tersebut kemudian diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau.
Saat diperiksa, sopir mengaku barang itu milik pria berinisial AM. Penyidik kemudian mengambil sampel sebanyak 15 merek pupuk untuk diuji di laboratorium. Hasilnya menyebutkan kandungan pupuk tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.
Setelah dua kali dipanggil namun tidak hadir, diketahui AM telah melarikan diri dari kediamannya di Kabupaten Kampar. Tim penyidik akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Tapung Hilir pada Sabtu, 31 Oktober 2026 lalu.
Kepala Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka membeli pupuk tersebut dari berbagai daerah, baik melalui pasar daring maupun kenalan, lalu menjualnya kembali kepada petani sawit di Riau dengan keuntungan berkisar Rp50.000 hingga Rp200.000 per karung.
“Praktik ini baru berjalan selama enam bulan,” ungkap Kombes Pol Ade saat konferensi pers di gudang pupuk tersebut, Kamis (5/11/2026).
Sebanyak 45,8 ton pupuk dari berbagai merek disita sebagai barang bukti, antara lain, Pupuk TSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Rock Phospate, NPK 7-6-35+B+Cu+Zn, Meroke Mo, SS (Ammophos), MGO Biru, Ikan Paus, Petro SP, Nitrea Urea, Mahkota Fertilizer Borat, Euro Soli RD, Etimaden Etibor-48, Mutiara 16-16-16 Putih Biru serta pupuk tanpa merek (polos) warna putih.
Ade menerangkan, penyidik saat ini terus mengembangkan perkara untuk menelusuri siapa pihak yang memasok pupuk palsu tersebut ke tersangka, agar jaringan peredarannya dapat dibongkar sampai ke akar-akarnya.
“Kami akan menelusuri dari mana pupuk palsu ini berasal, agar tidak hanya perantara yang diproses, tetapi seluruh rantai peredarannya dapat dijerat hukum,” tegas Kombes Ade Kuncoro. (SN/HR)