SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada dini hari Kamis (5/11/2026). Seorang pelaku berstatus mahasiswa berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika.
Bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 00.00 WIB bahwa adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI (Kampung Darek), Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H. bersama KBO Sat Narkoba IPDA Amun K. Siregar, S.H., M.H. segera mengerahkan tim opsnal ke lokasi.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penindakan terhadap seseorang yang bergerak sendirian di lokasi tersebut.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Surya yang di dalamnya tersimpan timah rokok berisi satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram.
Pelaku berinisial ASPL alias J (36), berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa, beralamat di Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama “RAJA”, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penelusuran pihak kepolisian.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, berat bruto 1,28 gram, 1 kotak rokok merek Surya dan 1 timah rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkoba secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersinergi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan ke lingkungan sekitar melalui call center 110.
“Kepedulian masyarakat sangat berarti bagi kami dalam menjaga wilayah Padangsidimpuan bebas dari narkoba,” tutur AKP Juli. (SN11)