SUMUTNEWS.CO, Medan — Ribuan warga dari Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mitra Torganda, resmi mengadukan persoalan sengketa pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare kepada DPR RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pengaduan ini disampaikan menyusul belum adanya penyelesaian yang memuaskan terkait pengelolaan lahan eks PT Torganda yang kini berada di bawah pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam konferensi pers di Medan, Rabu (4/11/2026), Juru Bicara Forum Masyarakat Mitra Torganda, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa sebelumnya lahan tersebut dikelola melalui pola kemitraan dengan pembagian hasil 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk masyarakat.
Selama kerja sama berlangsung, anggota plasma menerima pendapatan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta setiap bulan. Sekitar 9.500 hektare dari total lahan telah memiliki Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan pada 2002–2003.
Namun, setelah penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada April–Mei 2025 dan beralihnya pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara beserta pembentukan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN), nasib masyarakat berubah drastis.
Warga yang sebelumnya menerima jutaan rupiah kini hanya memperoleh Rp270.000 hingga Rp340.000 dalam kurun waktu tiga bulan.
Persoalan ini dirasakan masyarakat di empat kecamatan, yaitu Ujung Batu dan Simangambat (Paluta), serta Huristak dan Sosa Julu (Palas).
Ketua Forum, Tongku Khalik Hasibuan, menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tanah maupun sertifikat tanah mempertanyakan kepastian hak mereka atas hasil perkebunan tersebut.
Forum juga menyoroti dua putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar perjuangan hak masyarakat, antara lain Putusan No. 885 K/Pdt/2018 terkait Koperasi Parsub dan Putusan No. 2904 K/Pdt/2018 terkait Koperasi Bukit Harapan.
Pada 1 November 2026, surat pengaduan telah dikirimkan kepada Komisi III DPR RI, Komisi XIII DPR RI, Badan Aspirasi DPR RI, dan Komnas HAM dengan empat tuntutan utama, antara lain:
- Meminta Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)
- Meminta Satgas PKH menghormati putusan Mahkamah Agung
- Memfasilitasi pengembalian hak masyarakat atas perkebunan
- Memastikan penyelesaian tidak menimbulkan pertentangan antara masyarakat dengan aparat keamanan
Sekretaris Forum, Batara Kurnia, juga mempertanyakan proses pendataan dan verifikasi warga dalam pembentukan Koperasi BAN, serta meminta transparansi atas pengelolaan dan aliran dana hasil perkebunan seluas puluhan ribu hektare tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan keterangan terkait tuntutan yang disampaikan masyarakat. Tindak lanjut lembaga negara agar persoalan yang berlangsung bertahun-tahun ini memperoleh penyelesaian secara terbuka, adil, dan sesuai hukum dinantikan masyarakat. (SN12)