Legislator Dorong Bapenda Medan Serap Aspirasi WP Tertunggak

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyerap aspirasi Wajib Pajak (WP) tertunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Mulanya, Mulia menyampaikan itu menyikapi meningkatnya capaian PBB Kota Medan tahun 2023 mencapai Rp8 miliar lebih. Menurut politisi Partai Gerindra itu, capaian tersebut bisa lebih di tingkatkan, mengingat masih banyak Wajib Pajak (WP) tertunggak PBB.

“WP yang menunggak ini perlu menjadi perhatian untuk evaluasi ke depan. Makanya, perlu turun ke bawah menyerap aspirasi warga, kenapa bisa tertunggak,” katanya Kamis (15/2/2024)

Baca juga:  Refleksi Harga Sawit di Sumut pada 19-25 Oktober 2026: Harga Naik, tapi Petani Mandiri Konsisten Tertinggal Terus

WP yang menunggak, saran Mulia, agar didatangi, sehingga di ketahui kendala yang terjadi. “Makanya, butuh pencerahan untuk mencari solusi agar tidak menunggak dari tahun ke tahun,” kata Mulia.

Untuk mengetahui penyebab WP menunggak, sebut Mulia, Bapenda harus menggandeng Kepling, Kelurahan bahkan penegak hukum. “Bisa saja WP menunggak karena menurunnya kondisi ekonomi atau minimnya kesadaran taat pajak. Hal seperti ini perlu direspon persuasive,” katanya.

Baca juga:  Sedekah Sampah, Bantu Anak Yatim Sekolah: Bank Sampah Berseri Gandeng MIS Al Mukhlisin Kuala Tanjung

Jika memang tertunggak itu karena akal-akalan, tambah Mulia, perlu di dampingi penegak hukum. “Yang pasti, Bapenda harus turun menyerap aspirasi para WP,” ujar legislator asal Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu.

Di ketahui, sejak Januari 2024 Bapenda Kota Medan telah mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada WP. Pendistribusian berkolaborasi dengan UPT, Kecamatan, Kelurahan dan Kepala Lingkungan (Kepling).

“Kalau tahun 2023 kita distribusikan di bulan April, tahun 2024 ini pembagian SPPT kita percepat. Harapannya, dengan diterimanya SPPT lebih awal, maka WP akan terbantu mempercepat pembayaran dan mengetahui jumlah besaran kewajibannya. Pajak bukan beban, tetapi kewajiban,” kata Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Medan Sutan Partahi kepada wartawan, kemarin. (SN01)

Berita Terkait

Dianggap Tak Maksimal, PMP Asahan Minta Gubsu Ganti Basarin Yunus

SUMUTNEWS.CO - Asahan | Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Asahan...

Pemprovsu-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi Baru

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...

Mengenal Kopi Kapsul Sidikalang, Akan Dilaunching di Ajang F1H20 Lake Toba

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pemerintah Kabupaten Dairi akan melaunching Kopi...

Hadi Suhendra Pernah Ditawari Iming-iming Agar Tak Bersuara Lantang

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi...

Peras Anggota DPRD Lewat Medsos, Poldasu Bekuk 3 Polisi Gadungan

SUMUTNEWS.CO - Medan | Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda...

Berita Terbaru