Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Medan Disahkan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan.

Sebelum disahkan 8 fraksi dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM. Seluruh fraksi setuju sehingga dapat memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemko Medan dalam upaya memajukan UMKM tersebut.

Dengan tercapainya persetujuan tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE menandatangani persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Raperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM disaksikan Wakil Ketua DPRD Medan, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah.

Baca juga:  BMKG Tetapkan Sumatera Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem 27-29 Oktober 2026

“Secara khusus saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus karena telah bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM,” kata Bobby Nasution, Senin (18/3/2024).

Baca juga:  Bobby Nasution Dorong IPDN Cetak Calon ASN Profesional

Keberadaan UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Di samping itu, imbuhnya, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas nasional.

Selain itu, tegas Bobby Nasution, UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar, BUMN dan BUMD.

Baca juga:  Sedekah Sampah, Bantu Anak Yatim Sekolah: Bank Sampah Berseri Gandeng MIS Al Mukhlisin Kuala Tanjung

Apalagi bilang Bobby Nasution, kondisi pandemi Covid-19 yang telah berdampak besar pada perekonomian, mengharuskan Pemerintah temasuk pemerintah daerah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.

“Terbitnya UU tentang Cipta Kerja sebagai bentuk kebijakan hukum oleh Pemerintah Pusat, membawa implikasi hukum yang menjadi jalan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan arah kebijakan hukum bagi pengembangan UMKM,” ungkapnya. (SN01)

Berita Terkait

Soal PBG, DPRD Medan Kecewa dengan Aparat Kecamatan dan Kelurahan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - DPRD Medan kecewa dengan aparat kecamatan...

Dahlan – Aswin Pilihan Tepat Untuk Lahirkan Enterprenuer dan Wirausahawan Baru di Madina

SUMUTNEWS.CO - Madina | Pasangan Calon Bupati Mandailing Natal...

DPRD Minta Pemkot Medan Perbaiki Pengelolaan Sampah

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala...

Pasca Banjir, Nanda Ramli Minta Dinkes ‘Jemput Bola’ Tangani Lonjakan Penyakit

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan,...

Pimpinan DPRD Medan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Berita Terbaru