Pembahasan Ranperda DPRD Medan Harus Perhatikan Entitas Daerah

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) harap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) perhatikan entitas daerah dan kultur masyarakat yang mampu menjawab perubahan cepat, tantangan pada era otonomi dan globalisasi serta terciptanya Good Local Governance sebagai dari pembangunan daerah berkesinambungan.

FPKS harap Ranperda Tata Cara Penyusunan Propemperda perhatikan entitas daerah itu disampaikan juru bicara FPKS, Bukhari, saat membacakan dalam pemandangan umum fraksi pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (13/5/2024).

Bacaan Lainnya

FPKS, kata Bukhari, mengapresiasi usul atau inisiatif anggota DPRD Kota Medan terkait Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda. Hal ini sebagai bentuk kepedulian dewan sebagai penyambung lidah rakyat.

Apresiasi disampaikan, sebut Bukhari, karena sampai saat ini belum ada Perda Kota Medan mengatur soal Tata Cara Penyusunan Propemperda. Padahal, kata Bukhari, Pemerintah Pusat telah mengatur Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Setiap daerah memiliki karakter berbeda, maka diperlukan Peraturan Daerah menjadi payung hukum spesifik di masing-masing daerah,” katanya.

Dalam pembahasannya nanti, sambung Bukhari, Fraksi PKS berharap Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda disajikan secara detail dan terperinci, sehingga Peraturan Daerah yang dibuat benar-benar memperhatikan kebutuhan dan permasalahan di masyarakat.

Fraksi PKS, tambah Bukhari, juga berharap Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda dapat menerapkan asas hukum Lex Superior Derograt Lex Inferiori.

Artinya, Perda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi di atasnya, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (SN01)

Komentar

Pos terkait