Parameter Penilaian Kepling di Medan Dipertanyakan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – DPRD Medan pertanyakan parameter dan transparansi penilaian Kepala Lingkungan (Kepling), sehingga oknum tersebut diangkat menjadi Kepling.

“Apa parameter penilaian Kepling, bukan like or dislike,” tanya anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus, dalam rapat dengar pendapat Komisi 1 DPRD Kota Medan dengan pihak Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (3/2/2025). .

Sementara, Romauli Silalahi, menilai standar penilaian wawancara tidak konsisten. Dia menilai, Egina memiliki kemampuan komunikasi dan wawasan baik, tetapi kalah dalam penilaian wawancara.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Senilai Rp22 Miliar, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Akhirnya Resmi Ditahan

Muslim Harahap mengingatkan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, seleksi Kepling harus berlandaskan pada dukungan masyarakat dan rekam jejak calon, bukan hanya berdasarkan ujian tertulis dan wawancara.

Sedangkan, Reza Pahlevi Lubis, meminta mekanisme seleksi harus berjalan sesuai aturan. Persyaratan utama seleksi Kepling adalah usia minimal 21 tahun, pengalaman minimal dua tahun, serta dukungan warga sebesar 30 persen. “Jika seluruh persyaratan ini sudah terpenuhi oleh dua calon, maka proses seleksi harus di lakukan secara transparan dan adil,” katanya.

Baca juga:  INALUM Kembangkan Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi Aluminium

Reza meminta, pihak kelurahan dan kecamatan untuk menyerahkan seluruh dokumen verifikasi dan penilaian agar dapat ditelaah lebih lanjut. “Kami (Komisi 1 DPRD) berkomitmen untuk memastikan seleksi pejabat di tingkat lingkungan di lakukan dengan prinsip keadilan dan profesionalisme, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, Egina Yolanda Jenifer Ginting, menyampaikan keberatan atas proses seleksi tidak transparan. Egina mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk dukungan warga sebesar 30%.

Camat Medan Baru, Frans Hasibuan, menjelaskan setelah di lakukan perhitungan ulang, memang ditemukan kesalahan dalam penjumlahan nilai ujian tertulis. Namun, setelah menggabungkan seluruh aspek penilaian, termasuk wawancara, rata-rata nilai Egina adalah 82,125, sedangkan Patriot Sembiring memperoleh 82,5.

Baca juga:  14 Jam Hilang Kontak, Nelayan Tapteng Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

“Untuk hasil nilai wawancara Egina tidak lolos, sehingga Patriot tetap dinyatakan sebagai calon terpilih. Seleksi sudah di lakukan sesuai prosedur,” kata Frans. (SN01)

Berita Terkait

Bobby Puji Petani Hutan di Sumut yang Jaga Kelestarian Alam

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution...

Pemprov Sumut Ajak Pers Berkolaborasi Sejahterakan Masyarakat

SUMUTNEWS.CO - Medan | Untuk menyejahterakan seluruh masyarakat dibutuhkan...

Penyembelihan Hewan Ditunda Karena Uang Kurban Dicuri

KOLEGA - Kupang | Penyembelihan hewan kurban Idul Adha...

FPI Dibubarkan, Di Sumut Terpajang Puluhan Karangan Bunga

SUMUTNEWS.CO - Medan | Puluhan karangan bunga dukung pembubaran...

Terima Kunjungan KNPI Sumut, Kapolda: Saya Siap Bersinergi dan Mendukung Program KNPI

SUMUTNEWS.CO - Medan | Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara...

Berita Terbaru