Pemko Medan Diminta Segera Bayarkan Tunjangan Profesi Guru

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – DPRD Medan meminta Pemkot Medan segera selesaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji ke 13 yang belum diselesaikan sejak tahun 2023 dan 2024.

DPRD minta Pemkot Medan segera selesaikan TPG itu merupakan Kesimpulan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kota Medan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Forum Guru Bersatu Medan (FGBM), Senin (10/3/2025).

Bacaan Lainnya

RDP dipimpin Ketua Komisi II Kasman Marasakti Lubis di dampingi anggota Lily, Janses Simbolon, Johannes Hutagalung dan Binsar Simarmata. Lily menyampaikan, agar Pemkot Medan segera merealisasikan tuntutan guru. “Dengan belum dibayarnya TPG akan menimbulkan keresahan para guru. Maka harus dibayarkan sesuai aturan. BAKD juga harus transparan, sehingga guru dapat bertugas dengan baik,” ujar Lily.

Pemkot Medan, kata Lily, harus merealisasikan sesuai PP No. 15 tahun 2023 yang mengatur tambahan 50% TPG, THR dan tambahan 50% TPG gaji ke13 tahun 2023.

“Sesuai PP No . 14 tahun 2024 tambahan 100% dari TPG, THR dan tambahan 100% dari TPG gaji ke 13 di tahun 2024 di anggarkan di P-APBD supaya di rapel dan direalisasikan. Sedangan PP No. 12 tahun 2019 di pertegas dengan Perwal No. 1 tahun 2023. Untuk guru non sertifikasi Rp600 dan guru sertifikasi Rp 220.000,” katanya.

Sementara, Janses Simbolon, mendesak Pemkot Medan segera menyelesaikan persoalan guru tersebut. “TPG di daerah lain sudah selesai, kenapa Kota Medan belum. Ada kok aturannya, kenapa ditahan-tahan. Kita harus memperhatikan kesejahteraan guru dan prioritas untuk mencerdaskan bangsa,” katanya. (SN01)

Komentar

Pos terkait