DPRD Minta Pengawasan THM di Medan Diperketat saat Ramadhan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – DPRD Medan minta perketat pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 yang di tandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

DPRD Medan minta perketat pengawasan THM selama bulan Ramadhan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, kepada wartawan di Medan, Selasa (18/3/2025). Dalam surat itu, kata Zulkarnaen, para pengusaha THM untuk menutup sementara tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025.

“Untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan umat Muslim melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan, kita berharap para pemilik Tempat Hiburan Malam di Kota Medan agar menutup sementara tempat usahanya. Apalagi, Pemko Medan telah menerbitkan dan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 tersebut,” ungkap Zulkarnaen.

Baca juga:  INALUM Kembangkan Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi Aluminium

Diakui Zulkarnaen, berdasarkan SE tersebut, Tempat Hiburan Malam di Kota Medan tidak boleh beroperasi mulai tanggal 28 Februari 2025 hingga 1 April 2025, kecuali usaha yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, bintang empat, dan bintang lima, dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Nah bila ada tempat hiburan yang berada di pelataran hotel, namun tidak satu manajemen dengan hotel atau hanya menyewa tempat, itu bukan dikatakan sebagai fasilitas hotel. Seyogianya tempat tersebut harus tutup,” beber Zulkarnaen.

Baca juga:  Pj Sekdaprov Sumut Buka E-Learning JFAK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti

Politisi Partai Gerindra itu juga mendorong untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Medan seperti Satpol PP Kota Medan maupun Dinas Pariwisata Kota Medan untuk lebih meningkatkan pengawasan terkait penerapan SE tersebut. “Satpol PP dan dinas terkait harus meningkatkan pengawasan terkait penerapan SE itu. Karena kita ada mendapat laporan tempat hiburan maupun spa yang tetap buka selama bulan Ramadhan,” urainya. (SN01)

Berita Terkait

Pansus Ranperda PPK Usulkan Tiap Kelurahan Miliki Alat Pencegahan Damkar

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan...

Edy Rahmayadi Lantik Kabir Bedi jadi Dirut PDAM Tirtandi

SUMUTNEWS.CO - Medan | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy...

Warga Medan Diingatkan Tak Buah Sampah Sembarangan Lagi

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan,...

Kantor NasDem Makassar Dirusak, Aksi Mahasiswa Diduga Disusupi

SUMUTNEWS.CO - Makasar | Sekretaris Partai Nasdem Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif...

Bobby Nasution Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution didampingi...

Berita Terbaru