Parkir Ilegal Milik Dara Kupi Dibongkar, DPRD Medan Apresiasi

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pemerintah Kota Medan akhirnya bertindak tegas terhadap pengelola Dara Kupi, dengan membongkar trotoar yang disulap mereka menjadi lahan parkir. DPRD Medan pun mengapresiasi sikap tegas tersebut.

Tindakan tegas ini diambil setelah tiga kali surat peringatan yang dilayangkan tidak mendapat respons dari pihak pengelola. Pantauan di lokasi Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (19/5/2025), pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), aparat Kecamatan Medan Sunggal, Kelurahan Babura, serta disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis.

Baca juga:  Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, mengatakan bahwa tindakan ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Hari ini kami melakukan penindakan dengan membongkar aspal yang dibangun di atas trotoar oleh pihak Dara Kupi. Proses ini sudah melalui prosedur, dimulai dari surat peringatan hingga permohonan pembongkaran dari Dinas SDABMBK,” ujar dia.

Albena menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena pihak Dara Kupi dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 9 Tahun 2009 yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 9 Tahun 2009. “Trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki, bukan untuk dijadikan lahan parkir. Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan kami tidak ragu untuk menindaknya,” tambahnya.

Baca juga:  Pemprov Sumut Dorong 33 Kabupaten/Kota Terintegrasi ke PASADA, Permudah Akses Data dan Tarik Investor

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, mengapresiasi langkah cepat Pemko Medan dalam menangani pelanggaran tersebut. Ia berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya. “Silakan berusaha dan berinvestasi di Kota Medan, tetapi ikuti aturan yang berlaku. Trotoar adalah hak publik. Jangan sampai dirampas untuk kepentingan pribadi atau bisnis,” ujar politisi Partai NasDem ini.

Baca juga:  BMKG Tetapkan Sumatera Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem 27-29 Oktober 2026

Pembongkaran ini menjadi peringatan keras bahwa Pemko Medan tak akan mentolerir pelanggaran terhadap fasilitas umum, terlebih jika telah diberi peringatan secara resmi. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan tata kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga. (SN01)

Berita Terkait

Peringatan Hari Jadi ke-271 Langkat, Selain Danau Toba, Pariwisata Langkat Jadi Andalan Sumut

SUMUTNEWS.CO - Stabat | Selain pengembangan wisata Danau Toba,...

Manjakan Pelanggan, Smartfren Siapkan Triple Berkah

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Smartfren terus memanjakan pelanggannya dengan lebih...

Wagub Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut)...

Legislator Minta Pembangunan Medan Utara Jadi Prioritas

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Anggota DPRD Medan Fraksi Hanura-PKB Eko...

Pujakusuma Dairi Bersama Kodim dan Polres, Serahkan Bantuan ke Satgas Covid-19 Kab. Dairi

SUMUTNEWS.CO - Sidikalang | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pujakesuma...

Berita Terbaru