BPN Diminta Tuntaskan Penilaian Ganti Rugi Tanah di Danau Siombak

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – DPRD Medan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tuntaskan penilaian ganti rugi tanah Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Pasalnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan Danau Siombak tidak sesuai prosedur dan ketentuan berlaku.

Hal ini terkuak saat Komisi I DPRD Kota Medan menggelar rapat kerja dengan Dinas PKPCKTR, Kasatker SNVT BP BWS Sumatera II Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Camat Medan Marelan, Lurah Paya Pasir dan sejumlah perwakilan warga, Selasa (15/7/2025).

RDP dipimpin Ketua Komisi I Reza Pahlevi Lubis itu di hadiri Wakil Ketua Muslim Harahap dan sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Robi Barus, Saipul Bahri, Reinhart Jeremy Anindhita dan Roma Uli Silalahi. Sementara dari Dinas PKPCKTR Kota Medan di wakili Yuslina dan Kasatker SNVT BP BWS Sumatera II Medan Maruli Simatupang.

Baca juga:  Bersinergi Dengan Pemerintah, Dedy Rangkuti Apresiasi Eksistensi AMPI Binjai

Dalam RDP terungkap Dinas PKPCKTR telah meyiapkan anggaran sekitar Rp 30 miliar untuk ganti rugi tanah warga tersebut. Namun staf BPN Kota Medan, Salim, tidak dapat memastikan bisa atau tidak dibayarkan ganti rugi tanah warga yang digunakan untuk pembangunan Danau Siombak. “Pembangunan sudah dilakukan sebelum proses pengadaan tanah. Hal ini menjadi kendala bagi kami untuk melanjutkan proses pengadaan tanah dan perhitungan nilainya. Namun melalui rapat ini kami berharap ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Salim.

Baca juga:  Wagub Surya Sambut Baik Revisi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Harahap mendesak pihak BPN agar berkoordinasi dengan Dinas PKPCKTR BWS Sumatera II Medan untuk melengkapi administrasi pengadaan tanah tersebut. “Anggaran sudah ada, jadi tolong bapak-bapak dari BPN, kami dan warga menunggu kepastian. Anggaran sudah di siapkan, tinggal proses dari tiga instansi ini yang kita tunggu. Dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan tolong dibantu juga supaya tidak ada masalah di kemudian hari,” kata Muslim.

Mulism berharap, proses penilaian ganti rugi tanah warga untuk revitalisasi Danau Siombak dapat segera dituntaskan. Jangan sampai dana yang sudah di anggarkan di P-APBD Kota Medan tidak terpakai. “Yang paling pokok disini adalah keseriusan BPN Kota Medan. Jagan lagi BPN bilang, konsultasi, konsultasi, konsultasi, sampai berapa tahun konsultasi ke atasan. Saya kira data dan gambar yang lama bisa digunakan untuk proses penilaian ganti rugi yang akan diterima warga,” ungkapnya. (SN01)

Berita Terkait

Kelakuan Maling +62, Curi Bendera Merah Putih Jelang Peringatan Hari Kemerdekaan

SUMUTNEWS.CO - Medan | Ada-ada saja. Mungkin ini ungkapan...

Edy Rahmayadi Terus Dorong OPD Tingkatkan Layanan Publik

SUMUTNEWS.CO - Medan | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy...

HUT Dekranas ke-43 di Medan Jadi Momentum Perkenalkan Kota Multikultural

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Penguatan kolaborasi secara internal menjadi hal...

Reklame Bermasalah di Medan Baru Ditertibkan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Pemkot Medan kembali menertibkan reklame bermasalah....

Bobby Nasution Diingatkan Jokowi Hindari Korupsi Jelang Pelantikan Besok

SUMUTNEWS.CO - Medan | Pelantikan serentak 11 Kepala daerah...

Berita Terbaru