RS dan Puskesmas Kota Tak Boleh Tolak Pasien Apalagi Darurat

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Anggota Komisi II DPRD Medan Faisal Arbie mengatakan banyak warga merasa khawatir ketika hendak berobat karena tidak membawa kartu fisik BPJS atau status kepesertaannya tidak aktif. Kondisi tersebut kerap menyulitkan, terutama dalam kasus darurat.

Dengan Medan yang sudah menerapkan UHC, maka masyarakat bisa berobat secara gratis cukup dengan membawa KTP. “Mulai sekarang, warga cukup bawa KTP. Status BPJS bisa langsung dilayani, tak boleh ada alasan penolakan dari rumah Puskesmas maupun rumah sakit,” katanya di gedung DPRD Medan, Senin (8/12/2025).

Bacaan Lainnya

Keluhan itu diterima politisi NasDem itu saat melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jalan Sei Kera, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (7/12). “Jadi, hari ini yang perlu masyarakat tahu saat ini tidak ada lagi baik itu Rumah Sakit milik Pemko Medan yakni RSUD dr Pirngadi Medan dan RSUD Bachtiar Djafar, Puskesmas maupun rumah sakit swasta yang boleh menolak pasien berobat dengan alasan apapun. Jika itu masih terjadi, maka laporkan,” katanya.

Disampaikan politisi Partai NasDem itu, untuk menjamin kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui program jaminan pelayanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) saat ini masyarakat gratis berobat.

Dikatakan, masih banyaknya penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan yang dilakukan pihak rumah sakit baik itu RS milik pemerintah maupun swasta penyebab penolakannya pun bermacam-macam. “Seperti penyakit yang tidak dapat dibiayai BPJS, kedua alasan kerusakan peralalatan operasi dan bilamana membutuhkan,” katanya.

Menurutnya, pasien seringkali dirujuk pihak RS ke RS lainnya dengan alasan keterbatasan alat medis, obat dan kamar rawat. Pasien BPJS yang masuk golongan ekonomi miskin terkadang juga harus membiayai penggunaan mobil ambulan sendiri, karena ambulan yang dimiliki RS selalu tidak terdsedia saat pasien BPJS membutuhkan. “Hendaknya pemerintah juga memberikan fasilitas obat yang lebih baik kepada pasien BPJS. Artinya, kuwalitas obat paling tidak di atas generik agar khasiatnya juga lebih ampuh mengobati penyakit mereka,” pungkasnya. (SN01)

Komentar

Pos terkait