DPRD Bakal Inisiasi Revisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, akan inisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Hal ini dilakukan, agar program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan berjalan maksimal.

Afif Abdillah akan inisiasi revisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan rumah sakit se-Kota Medan, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Nomor 1 Medan, Selasa (3/2/2026).

Revisi nantinya, kata Afif, akan memuat pasal reward dan punishmen kepada rumah sakit. “Punishmen itu berupa pencabutan izin rumah sakit sebagai provider BPJS serta memberikan reward kepada rumah sakit terbaik untuk menunjang fasilitas rumah sakit tersebut,” katanya.

Baca juga:  Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang November 2026

Ketua Fraksi Partai NasDem itu tidak menampik UHC masih menjadi persoalan di masyarakat Kota Medan. Sebab, masyarakat masih mengeluhkan persoalan pelayanan serta kamar penuh jika pasien hendak rawat inap. “Di balik permasalahan itu, ternyata masih saja ada oknum “bermain” melalui pemberian fee. Ini sudah kami buktikan sendiri. Alasan saat itu kamar penuh, saat diberikan fee, justru kamar tersedia,” sebutnya.

Atas persoalan itu, sebut Afif, pihaknya akan merevisi Perda. “Saya sudah berkonsultasi dengan pihak Kemenkum Wilayah Sumut mempertanyakan apakah Perda bisa direvisi. Setelah mendapatkan penjelasan, kita akan segera melakukan revisi,” ujarnya.

Baca juga:  Bobby Nasution Dorong IPDN Cetak Calon ASN Profesional

Revisi nantinya, sambung Afif, akan menjamin adanya peningkatan fasilitas kesehatan warga Kota Medan. “Kita targetkan dalam dua bulan ini akan selesai, sehingga program UHC benar-benar dapat terjamin demi peningkatan pelayanan kesehatan,” katanya.

Revisi tersebut, tambah Afif, juga sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam konsiderannya, rumah sakit tidak boleh meminta administrasi pasien terlebih dahulu ketika dalam keadaan darurat di IGD. “Harus di utamakan penanganan pasien, administrasi belakangan. Bila masih ada rumah sakit seperti itu, kami akan merekomendasikan izin provider rumah sakit tersebut dicabut,” tegasnya.

Baca juga:  Bersinergi Dengan Pemerintah, Dedy Rangkuti Apresiasi Eksistensi AMPI Binjai

Selain itu, lanjut Afif, pihak rumah sakit juga wajib menampilkan ketersediaan daftar kamar/bed. “Jadi, harus transparan. Jangan sampai menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap program UHC ini,” ujar anggota Komisi II itu. (SN01)

Berita Terkait

Roma Uli: Kesehatan Itu Kebutuhan Dasar Masyarakat

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD...

AMPG SUMUT: Insya Allah Tapanuli Selatan Basis Pendukung Airlangga Presiden 2024

SUMUTNEWS.CO - Kabupaten Tapanuli Selatan adalah satu Kabupaten yang...

DPRD Minta Pengosongan Pasar Sambas Ditunda hingga Lebaran

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Anggota Komisi III DPRD Kota Medan,...

Dodi Simangunsong Ajak Warga Medan Amplas Tertib Adminduk

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD)...

Rico Waas Sampaikan LKPj 2025

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra...

Berita Terbaru