F-PKS Harap Revisi Perda Jadi Solusi Jawab Persoalan Kesehatan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) harap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan jadi solusi jawab persoalan kesehatan. Sebab, masyarakat masih mengeluhkan soal pelayanan kesehatan.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Fraksi PKS dr Ade Taufik pada sidang paripurna internal DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).Fraksi PKS juga mengapresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif anggota DPRD Kota Medan dalam mengusulkan revisi Perda.

Langkah ini merupakan wujud kepedulian dewan terhadap pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan. “Revisi ini perlu, agar regulasi yang ada tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Senilai Rp22 Miliar, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Akhirnya Resmi Ditahan

Salah satu alasan penting perubahan Perda, kata dr. Ade, adalah perlunya sinkronisasi antara Perda dengan regulasi lainnya, agar menjadi satu kesatuan payung hukum saling mendukung dalam pembangunan sistem kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

Terkait program Universal Health Coverage (UHC), sebut dr. Ade, FPKS menilai memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun, implementasi di lapangan masih terdapat berbagai masukan, khususnya terkait akses layanan dan belum optimalnya kualitas pelayanan. “Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Baca juga:  Pj Sekdaprov Sumut Buka E-Learning JFAK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti

Program UHC Premium sebagai program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, sambung dr. Ade, membutuhkan payung hukum jelas, kuat dan komprehensif, agar pelaksanaannya dapat berjalan maksimal serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Medan.

Karena itu, tambah dr. Ade, FPKS berharap proses pembahasan Ranperda benar-benar memperhatikan seluruh aspirasi masyarakat. Sebab, masyarakat kerap mengeluhkan persoalan administrasi dalam mengakses layanan dan program kesehatan yang dinilai masih berbelit dan mempersulit.

Baca juga:  Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang November 2026

“Penting kajian komprehensif dan tepat sasaran dalam perubahan Perda ini, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan serta mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan kesehatan di Kota Medan,” ungkapnya. (SN01)

Berita Terkait

Masa Sidang Kedua DPRD Medan Tahun Anggaran 2024 Dibuka

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - DPRD Medan membuka masa sidang kedua...

P-APBD 2022 Kota Medan untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

SUMUTNEWES.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution ...

Wagub Sumut Terima Usulan Pembangunan Tapanuli Utara

SUMUTNEWS.CO - Taput | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara...

447 km Jalan di Sumut dalam Kondisi Rusak, Gubsu Edy Usulkan Masuk PSN

SUMUTNEWS.CO – Medan | Sepanjang 447 km dari sekitar...

HMI Asahan Minta Bawaslu “Melek”

SUMUTNEWS.CO - Asahan | Jelang pencoblosan Himpunan Mahasiswa Islam...

Berita Terbaru