Pansus PAD Minta Pemkot Medan Kaji Ulang Pengelolaan Sampah ke Pihak Ketiga

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Anggota Pansus PAD DPRD Faisal Arbie meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meninjau ulang pengelolaan sampah ke pihak ketiga di beberapa pelaku usaha di Kota Medan.

Permintaan itu disampaikan Faisal saat melakukan kunjungan ke sejumlah mal, hotel dan apartemen di Kota Medan, Senin (10/3/2026). Adapun lokasi yang dikunjungi, yakni Sun Plaza Medan, Cambridge Apartemen, Manhattan Mal dan Apartemen serta Focal Point Mal dan Apartemen/Mall. Pansus di pimpin Ketua El Barino Shah. Turut dalam kunjungan itu Wakil Ketua Sri Rezeki serta sejumlah anggota, di antaranya Zulham Effendi, dr Faisal Arbie, Godfreid Efendi Lubis, Ahmad Affandy dan Janses Simbolon.

Baca juga:  Pemprov Sumut Dorong 33 Kabupaten/Kota Terintegrasi ke PASADA, Permudah Akses Data dan Tarik Investor

“Harusnya Pemkot Medan menangani sendiri. Tapi, harus bertanggungjawab untuk tidak ada keterlambatan dan tepat waktu dalam pengangkutan sampah,” pinta Arbie.

Sebelumnya Ketua Pansus, El Barino Shah, menyampaikan akan mengkaji ulang besaran tarif retribusi sampah terhadap pengelola gedung. Menurutnya, jumlah yang diberikan pengelola gedung terlalu minim dan tidak sesuai. Rp1,2 juta dari Manhattan Mal dan Apartemen itu terlalu minim. Seperti apa dasar perhitungannya,” tanya El Barino.

Baca juga:  Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan, Dukungan Gubsu Bobby Nasution dan Bidik Lonjakan Ekonomi Daerah

Sedangkan, Godfried Efendi Lubis, menambahkan pihaknya akan terus menelusuri potensi PAD retribusi sampah dari seluruh mal, hotel dan apartemen di Kota Medan. “Bukan hanya retribusi sampah, sumber PAD dari pajak reklame, parkir, ABT dan lainnya ikut kita awasi. Pansus harus buktikan mampu meningkatkan PAD,” kata Lubis.

Diketahui, dalam kunjungan ke sejumlah mal, hotel dan apartemen itu, Pansus PAD menemukan penyimpangan retribusi sampah dari pengelola gedung. Dugaan penyimpangan itu, seperti retribusi sampah ditransfer ke rekening pribadi oknum di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan serta tidak sesuainya besaran tarif retribusi sampah kepada pengelola gedung sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS).

Baca juga:  Pj Sekdaprov Sumut Buka E-Learning JFAK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti

Kemudian, tidak sinkronnya koordinas pihak kecamatan dengan DLH, sehingga menjadikan kutipan retribusi sampah tidak maksimal, karena membingungkan pihak pengelola gedung serta tidak tersosialisasi dengan baik pendirian Bank Sampah kepada pengelola gedung. (SN0)

Berita Terkait

Bobby Minta SPPT PBB Segera Disampaikan ke Masyarakat

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta...

Komisi I DPRD Kunjungi Kejari Medan, Ini yang Dibahas

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Sejumlah anggota Komisi I DPRD Medan...

Sah! Tarida Ilham Pimpin DPD Komunal Kabupaten Asahan

SUMUTNEWS.CO - Asahan | Dewan Pengurus Pusat Kolisi Muslim...

Bobby Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby...

Berita Terbaru