SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menyebut Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sudah dalam proses revisi. Hal ini untuk memastikan sarana dan prasarana serta pelayanan Kesehatan menjadi lebih baik.
Bahrumsyah sebut Perda Sistem Kesehatan sudah proses revisi itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi ke V Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan,
Revisi dilakukan, kata legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, adanya undang-undang terbaru Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksana (Juklak) sistem kesehatan.
Dalam peraturan terbaru, sebut Wakil Ketua Komisi III itu, fungsi Puskesmas tidak lagi hanya sebatas bersifat kuratif atau mengobati saja, namun juga berfungsi sebagai promotiv dan preventif (pencegahan).
“Lebih baik mencegah, dari pada mengobati. Makanya, perlu edukasi pola hidup sehat kepada masyarakat. Kalau sudah mengobati, akan berimbas kepada perekonomian,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Memang, tambah Bahrumsyah, pemerintah baik pusat maupun Kota Medan telah banyak mengeluarkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada masyarakat. Bahkan, khusus Kota Medan sudah Universal Health Covarage (UHC). “Artinya, hanya dengan KTP, masyarakat Kota Medan sudah dapat berobat,” katanya. (SN01)






Komentar