Komisi IV DPRD Medan Usulkan Ranperda PBG

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Komisi IV DPRD Medan usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini dikarenakan sulit dan mahalnya pengurusan izin PBG.

Komisi IV DPRD Medan usulkan Ranperda PBG disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, kepada wartawan di Medan, Selasa (28/7/2026).

“Ranperda nantinya sebagai hak inisiatif DPRD Medan. Ini sudah kesepakatan dan akan menjadi agenda kerja Komisi IV. Kiranya nanti bisa masuk Prolegda 2027,” harap wanita yang akrab disapa, Lela, itu.

Baca juga:  Jadwal Porprovsu 2026 Diundur ke Desember, KONI Sumut Jamin 30 Cabang Olahraga Tetap Dipertandingkan

Hal terpenting dalam Ranperda itu, sebut Lela, terkait mahalnya biaya konsultan bangunan dan arsitek. “Hal itu perlu dievaluasi sekaligus membenahi sistem PBG. Selain itu juga untuk memangkas birokrasi hambatan perizinan serta memutus praktik pungli,” katanya.

Lela tidak menampik, banyak pemilik bangunan enggan mengurus PBG karena mahalnya biaya konsultan. “Bayangkan saja, biaya konsultan bisa sampai lima kali lipat dari besarnya biaya retribusi PBG. Inikan aneh, makanya pemilik bangunan malas mengurus PBG,” sebut Lela.

Baca juga:  Refleksi Harga Sawit di Sumut pada 19-25 Oktober 2026: Harga Naik, tapi Petani Mandiri Konsisten Tertinggal Terus

Karena itu, sambung Lela, perlu diselaraskan agar masayarakat tidak terlalu terbebani. “Ke depan, semua bangunan harus memiliki PGI, sehingga penataan kota terjaga dan PAD meningkat terhindar dari kebocoran retribusi,” ungkap politisi PKB itu.

Kepada Dinas PKPCKTR Kota Medan, Lela, berharap agar proaktif terhadap usulan Ranperda inisiatif DPRD, sehingga ke depan Dinas PKPCKTR dapat bekerja profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi.

Baca juga:  Sedekah Sampah, Bantu Anak Yatim Sekolah: Bank Sampah Berseri Gandeng MIS Al Mukhlisin Kuala Tanjung

“Kita akan melibatkan banyak elemen masyarakat dalam penggodokan nantinya. Ranperda nanti. Intinya, jangan sampai menyukitkan satu pihak. Tetap sama-sama diuntungkan dan tetap berpedoman sesuai aturan,” ujarnya. (SN01)

Berita Terkait

WALHI Sumut Desak Pemerintah Segera Siapkan Mitigasi Bencana di Langkat

SUMUTNEWS.CO - Medan | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera...

Anggota DPRD Asahan Dapat Perlakuan Kurang Menyenangkan dari RS Lina

SUMUTNEWS.CO - Asahan | Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Muhammad...

BGN dan DPR RI Sosialisasikan Program MBG Kepada Masyarakat Desa Bela Rakyat Langkat

SUMUTNEWS.CO, LANGKAT - Mencapai kemajuan bangsa membutuhkan manusia yang...

Pansus Ranperda PPK Usulkan Tiap Kelurahan Miliki Alat Pencegahan Damkar

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan...

Gubsu Edy Sambut Kepulangan Atlet ASEAN Para Games

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi...

Berita Terbaru