Pelat Nomor Pajero Bertuliskan Mirip Kata Vulgar Viral, Polisi Sragen Langsung Beri Tilang

Sragen, Sumutnews.co – Sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam menjadi perbincangan di media sosial setelah terlihat menggunakan pelat nomor yang terbaca AD1 84WOK. Pelat nomor tersebut viral karena bentuk penulisannya dibuat menyerupai sebuah kata yang bermakna alat kelamin wanita dalam bahasa Jawa.

Video kendaraan tersebut diunggah oleh akun Instagram @ndomexrentcar. Dalam unggahan itu terlihat pelat nomor didesain dengan susunan huruf dan angka yang berbeda dari format resmi sehingga memunculkan kesan menyerupai kata tertentu. Padahal, berdasarkan data registrasi kendaraan, nomor polisi yang terdaftar adalah AD 184 WOK, bukan AD1 84WOK.

Baca juga:  Tergiur Upah Rp 20 Juta, Pegawai Lapas Medan Ditangkap Bawa 599 Vape Narkoba

Dalam unggahan tersebut juga disertakan keterangan, “Tanggal e enom opo tuo jane (tanggal muda atau tua).”

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, membenarkan bahwa kendaraan tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Sragen. Ia menegaskan bahwa pelat nomor yang dipasang pemilik kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Penemuan Jenazah di Pantai Damar Mini Hebohkan Warga Padangsidimpuan Tenggara

“Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sesuai dengan peraturan sesuai dengan spesifikasi teknis ketentuan yang berlaku,” ujar Kukuh saat dihubungi, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Karena itu, petugas telah melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan.

“Oh iya, ini ada pelanggarannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan,” kata Kukuh.

Baca juga:  Polri Bongkar Sindikat Rekrutmen 58 WNI Jadi Tentara Bayaran ke Rusia, Iming-imingi Ratusan Juta Rupiah

Ia menambahkan, pihak Satlantas Polres Sragen telah memberikan sanksi tilang kepada pengemudi karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai standar resmi.

“Iya, kita tindak dengan tilang untuk menggunakan pelat nomor yang tidak standar,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Terancam 10 Tahun Penjara, Begini Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi

SUMUTNEWS.CO- Polisi telah memutuskan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus...

Penemuan Jenazah di Pantai Damar Mini Hebohkan Warga Padangsidimpuan Tenggara

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pagi ini, warga di kawasan Huta...

Jadwal Fenomena Astronomi September 2026: Kapan Hujan Meteor, Supermoon & Ekuinoks Terjadi?

Medan, SUMUTNEWS.CO — Bulan September 2026 menjadi bulan istimewa...

Gibran Ditemukan Tewas di Ciliwung

KOKEGA.ID - Jakarta | Petugas gabungan pemadam kebakaran dan...

Gempa di Cianjur, Terasa Hingga Jakarta. BMKG : Ukuran Gempa 3.5 Magnitudo

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Berita Terbaru