Pemkot Medan Cabut Perda Lembaga Kemasyarakatan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan cabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Hal ini dilakukan agar tidak bertentangan dengan aturan hukum lebih tinggi.

Pemkot Medan cabut Perda Lembaga Kemasyarakatan disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala dan Zulkarnaen itu di hadiri Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, para anggota DPRD, pimpinan OPD serta Camat di jajaran Pemkot Medan.

Baca juga:  Bobby Nasution Dorong IPDN Cetak Calon ASN Profesional

Rico Waas dalam penjelasannya menyampaikan, pencabutan Perda No. 2 Tahun 2013 mengacu pada penyesuaian aturan tingkat nasional, di antaranya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan PP No. 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan UU Desa.

“Dari evaluasi, terdapat beberapa pasal pada Perda lama berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Maka dari itu perlu dicabut,” kata Rico Waas.

Baca juga:  Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang November 2026

​Langkah ini diambil, sebut Rico Waas, demi memastikan setiap regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum kuat, adaptif serta tidak bertentangan dengan aturan hukum lebih tinggi.

Sebuah Peraturan Daerah, kata Rico Waas, tidak boleh hanya sekadar menjadi tumpukan pasal dan ayat. Namun di dalamnya harus terdapat arah kebijakan, kepentingan masyarakat serta tanggung jawab pemerintah.

“Pemkot Medan berkomitmen menghapus regulasi usang, agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap Perda harus benar-benar sesuai dengan peraturan lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Rico Waas.

Baca juga:  INALUM Kembangkan Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi Aluminium

Rico Waas berharap, DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas bersama, demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan. (SN01)

Berita Terkait

Gubsu Bobby Siapkan Beasiswa Perkuat SDM Kesehatan Kepulauan Nias

SUMUTNEWS.CO, GUNUNGSITOLI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby...

Program MBG Langkah Tepat Hadapi Tantangan Global di Masa Depan

Sumutnews.co, Labuhanbatu - Kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan dalam...

BEM Dharmawangsa: Deklarasi KAMI Bikin Gaduh, Hentikan

SUMUTNEWS.CO - Medan | Kegaduhan hingga mengarah pada perpecahan...

Pawai Colorful Medan Carnival Angkat Keberagaman Sekaligus Penggerak Ekonomi

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Dengan mengenakan pakaian adat Simalungun, Wali...

Rico Waas Sidak Lurah Padang Bambu, Kecewa Kantor Jorok-Tak Diurus

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra...

Berita Terbaru