Medan, SUMUTNEWS.CO — Kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap terduga pelaku perampasan bersenjata yang disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online di wilayah Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Korban berinisial RA (25), warga Kecamatan Hamparan Perak, ditemukan tewas di perkebunan tebu, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, pada Jumat dinihari, 14 Agustus 2026. Jasad korban terlihat dalam kondisi kaki terikat, dengan sejumlah luka memar di tubuh dan wajah.
Tim Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bergerak cepat mengungkap kasus ini. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, terhadap seorang pengemudi mobil sedan berwarna kuning dengan nomor polisi BK 1916 ACF.
Dalam proses penangkapan yang berlangsung di kawasan padat lalu lintas tersebut, terduga pelaku sempat menolak membuka pintu kendaraannya dan membuat arus lalu lintas sempat terhambat. Namun kesigapan dan ketegasan petugas membuat pelaku akhirnya pasrah diamankan.
Video proses penangkapan yang berdurasi lebih dari satu menit pun beredar luas di tengah masyarakat dan memancing perhatian warga yang melintas. Hingga saat ini, kepolisian telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat, termasuk pelaku eksekusi maupun penadah kendaraan hasil rampasan. Mobil milik korban yang digunakan untuk melayani penumpang juga telah berhasil diamankan kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan informasi mengenai penangkapan tersebut meskipun rincian data belum dapat disampaikan secara lengkap. “Kabarnya gitu, tapi saya belum ada datanya,” ujar Kombes Pol Ferry saat dikonfirmasi.
Kasus begal-bunuh sopir taksi online ini menjadi sorotan publik karena kecepatan penanganan yang dilakukan kepolisian, di mana pelaku berhasil dilacak dan diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban.






Komentar