SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan – Menyusul sorotan publik terkait dugaan praktik pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang masih berlangsung di SMK Negeri 4 Padangsidimpuan, pihak sekolah bersama Komite Sekolah akhirnya menerbitkan surat pemberitahuan resmi bernomor 400.3 5.02/003/SMKN.4/IX/2026 tertanggal 10 September 2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa SPP ditiadakan mulai Tahun Ajaran 2026/2027, dan seluruh dana yang telah disetorkan orang tua siswa akan dikembalikan secara langsung.
Langkah ini justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa kepatuhan terhadap aturan baru ditegaskan baru sekarang, padahal Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang melarang pungutan SPP telah terbit sejak dua bulan sebelumnya, tepatnya 11 Juli 2026?
Aktivis pendidikan di Padangsidimpuan, Dedi, menegaskan bahwa sumbangan yang diizinkan sifatnya sepenuhnya sukarela, tanpa ketentuan besaran maupun jangka waktu, tidak bersifat memaksa, serta dikelola secara transparan dan akuntabel.
Ia mempertanyakan mengapa masih ada pihak yang menyamarkan pungutan wajib dengan kedok “SPP” melalui Komite Sekolah.
“Sebagai ASN di lingkungan pendidikan, tidak mungkin tidak mengetahui peraturan pemerintah, termasuk larangan pungutan SPP di sekolah. Alasan ketidaktahuan dinilai sangat tidak masuk akal. Jelas bahwa jika tidak diketahui publik, peraturan tersebut akan terus dikangkangi oleh oknum,” ujar Dedi.
“Kita berharap aturan ini benar-benar dijalankan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan, sehingga jaminan pendidikan yang terjangkau dan bebas pungutan liar dapat dirasakan nyata oleh seluruh warga. Jangan sampai ada yang berniat mencari keuntungan di balik sumbangan berkedok SPP ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, praktik pungutan SPP dilaporkan masih berlangsung di SMK Negeri 4 Padangsidimpuan, padahal aturan larangan telah diterbitkan secara resmi sejak 11 Juli 2026.
Kabar ini memicu kekhawatiran sekaligus keluhan dari sejumlah orang tua siswa dan menjadi sorotan tajam para pemerhati pendidikan.
Wacana kembalinya pungutan SPP sempat mengemuka di beberapa sekolah negeri, meski ada larangan tegas dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMKN 4 Padangsidimpuan Ilham Rizki Nasution yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan.
Masyarakat kini menantikan bukti pelaksanaan yang nyata dan transparan agar pendidikan yang terjangkau benar-benar dirasakan setiap siswa tanpa dibebani biaya yang tidak seharusnya ada. (Tim)



