SUMUTNEWS.CO, Medan –Â Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan terpidana sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, Senin (14/9/2026).
Kultom bin Hobby Nasution diburu terkait perkara tindak pidana kehutanan berupa pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan pelaku di Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Saat diamankan, keluarga pelaku sempat melakukan perlawanan, namun tim tetap berhasil membawa terpidana ke Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Madina, Jupri W. Banjarnahor, SH., MH., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan pemantauan berkelanjutan antara kedua instansi.
“Pengamanan DPO ini adalah bukti komitmen Kejaksaan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus berupaya mencari para buronan guna menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Jupri.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Pelaku terbukti melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat untuk mengambil kandungan emas, di lokasi yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp10 juta kepada terpidana.
Pelaku telah lama dipantau tim intelijen sebelum akhirnya diketahui bersembunyi di Medan. Setelah diamankan, terpidana diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Madina yang dipimpin Gilbeth Sitindaon, SH., MH., untuk dieksekusi dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Pihak Kejari Madina menegaskan tidak ada tempat aman bagi para buronan. Seluruh DPO yang masih bersembunyi diimbau segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (SN11)
