SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas — Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) resmi memperketat penegakan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama jam kerja.
Langkah ini dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Padang Lawas Nomor 4503 Tahun 2026 tentang Penertiban ASN pada Jam Kerja, tertanggal Selasa (15/9/2026).
Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25 yang melarang ASN berada di tempat umum pada jam kerja tanpa alasan tugas kedinasan yang sah.
Berdasarkan SE tersebut, setiap ASN yang kedapatan berada di tempat umum, termasuk warung makan maupun pusat perbelanjaan, tanpa kepentingan dinas dapat dikenakan tindakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemadam Kebakaran ditugaskan melakukan pengawasan langsung hingga ke lapangan, dan hasil penertiban wajib dilaporkan kepada Sekretaris Daerah untuk ditindaklanjuti.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga diperintahkan melakukan pembinaan sekaligus penjatuhan sanksi bagi yang melanggar, sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Penegakan tidak hanya menyasar pegawai di luar kantor. Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut dituntut memperketat pengawasan internal.
Setiap pegawai yang harus meninggalkan kantor untuk urusan dinas wajib dilengkapi izin tertulis, sehingga keberadaan di luar kantor dapat dipertanggungjawabkan.
“Disiplin menjadi kunci pelayanan yang baik. Setiap pegawai diharapkan berada di tempat tugas dan melayani masyarakat sebaik-baiknya,” demikian pesan Bupati Palas, Putra Mahkota Alam Hasibuan.
Pemerintah daerah menegaskan kebijakan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya membangun budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal. (SN12)
