Pemkot Medan Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini sebagai tindaklanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.

Rico Waas ajukan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD Kota Medan pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026). Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra.

Baca juga:  Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang November 2026

Rico Waas dalam penjelasannya menyampaikan, tujuan perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, jelas Rico Waas, terdapat beberapa ketentuan dalam Perda yang perlu disesuaikan, mencakup penghapusan pasal berulang, penyetaraan pelayanan kesehatan, hingga penataan retribusi perizinan bangunan.

“Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), karena sudah diatur dalam Pasal 4,” ujar Rico Waas.

Baca juga:  Pemprov Sumut Dorong 33 Kabupaten/Kota Terintegrasi ke PASADA, Permudah Akses Data dan Tarik Investor

Selanjutnya, sebut Rico Waas, terkait tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan. “Penyesuaian ini berlaku di Labkesda, RSUD dr. Pirngadi, dan RSUD Bachtiar Djafar,” katanya.

Terkait retribusi jasa usaha, sambung Rico Waas, rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha. “Sementara itu terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021,” jelas Rico Waas lagi. (SN01)

Berita Terkait

Bobby Paparkan Inovasi Digitalisasi Sandang di Rangkaian Acara HPN

SUMUTNEWS.CO,MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengikuti dialog...

Gandeng Kahiyang Ayu, Bobby Nasution Tinjau dan Berbelanja di Pasar Gunungsitoli

Nias Utara, SUMUTNEWS.CO - Kedatangan calon Gubernur Sumatera Utara...

Airin Dukung Lomba Seni untuk Asah Kreativitas dan Karakter Anak

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Ketua TP PKK Kota Medan Airin...

DPRD Medan Desak Satpol PP Bongkar Aspal di Atas Trotoar

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Anggota Komisi IV DPRD Medan M...

Milad Ke-3 Perhimpunan Boru Lubis, Nawal: Momentum Tingkatkan Kekompakan dan Kebersamaan

SUMUTNEWS.CO - Medan | Membangun sebuah organisasi bukan pekerjaan...

Berita Terbaru