SUMUTNEWS.CO, Medan — Realisasi partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K) dalam belanja pengadaan pemerintah di Sumatera Utara pada 2025 tercatat baru menyentuh 36,41 persen, belum memenuhi target nasional sebesar 40 persen.
Menanggapi capaian tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pj Sekdaprov Sumut) Timur Tumanggor meminta seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota di Sumut untuk menggenjot penggunaan produk lokal.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memaparkan, dari 33 kabupaten/kota serta Pemprov Sumut, sebanyak 18 instansi sebetulnya telah memenuhi target penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar 95 persen.
Selain itu, 23 pemerintah daerah di Sumut juga berhasil melampaui target e-purchasing sebesar 30 persen. Namun, penyerapan dari sektor UMK-K dinilai masih membutuhkan dorongan kuat dari seluruh kepala daerah.
“Kita ingin agar semakin banyak belanja pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha di daerah, membuka kesempatan ekonomi, dan memperkuat produk-produk yang dihasilkan masyarakat Sumut,” kata Timur dalam acara Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (30/9/2026).
Sebagai langkah perbaikan, Timur mendorong dilakukannya konsolidasi pengadaan barang dan jasa sejak tahap awal perencanaan.
Ia juga menekankan penerapan sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mencegah potensi pelanggaran.
Di sisi lain, Plt Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, Firmansyah, menggarisbawahi masih minimnya daerah di Sumut yang memanfaatkan forum clearing house untuk mitigasi risiko dan penyelesaian sengketa pengadaan.
“Untuk clearing house, baru tiga pemerintah daerah yang sudah memilikinya, yakni Pemerintah Provinsi Sumut, Kabupaten Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan,” ujar Firmansyah. (SN06)