SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menggerebek sebuah rumah di Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, pada Jumat (9/10/2026) dini hari.
Operasi berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial M.R.A.N. (24) dan M.H. (23). Polisi juga menyita dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,44 gram.
Selain sabu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan: plastik klip kosong, timbangan elektrik, telepon genggam, tas hitam, sepeda motor, serta sejumlah uang tunai.
Kedua pria tersebut dibawa ke Polres Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Hingga saat ini, keduanya berstatus terduga dan berhak mendapatkan proses hukum yang adil.
Masyarakat diimbau tetap aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
Partisipasi warga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan narkoba di daerah. (SN12)