SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan – Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan perkara melalui pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya.
Apresiasi tersebut disampaikan Wali Kota saat menghadiri pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (13/10/2026).
“Atas nama Pemerintah Kota Padangsidimpuan, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan beserta seluruh aparat penegak hukum yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Letnan.
Letnan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap proses hukum diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan Kota Padangsidimpuan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
Wali Kota Letnan juga menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi terkait, baik dalam pencegahan tindak pidana, peningkatan kesadaran hukum, maupun pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kita ingin Kota Padangsidimpuan menjadi kota yang tidak hanya aman karena hadirnya aparat penegak hukum, tetapi juga aman karena tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dari seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Dr. Hartadhi Christianto, SH, MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 68 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Mei hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 152,21 gram sabu-sabu dan 6,36 kilogram ganja. Selain itu, turut dimusnahkan 15 unit telepon genggam, tujuh unit timbangan elektrik, 17 sendok pipet dan kaca pirek, lima alat isap bong, empat senjata tajam berupa pisau, serta 88 barang bukti lainnya, termasuk pakaian, tas, dompet, plastik klip kosong, dan sejumlah barang terkait perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan menegaskan bahwa pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga lembaga pemerintahan, sekolah, dan masyarakat.
“Kita harus menindak tegas para pengedar narkoba dan bersama-sama memerangi kejahatan yang dapat merusak bangsa. Untuk mencegah masuknya narkoba ke generasi muda, dibutuhkan kerja sama antara seluruh lembaga dan elemen masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Kejari Padangsidimpuan terus mengupayakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika, termasuk melalui tuntutan pidana berat sesuai perkara yang ditangani dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan berharap sinergi antarlembaga semakin kuat dalam mendukung penegakan hukum, menekan peredaran narkotika, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera. (SN11)