SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara berinisial MK (31) ditangkap tim opsional Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara (Paluta) di kawasan Komplek Perumahan RCM II, Lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Selasa (13/10/2026).
Penangkapan berawal dari keresahan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan perumahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan pengintaian dan mencegat kendaraan yang dikendarai tersangka saat memasuki kawasan kompleks.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 0,82 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet/sendok sabu, serta satu unit ponsel merek iPhone.
Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Paluta untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, identitas lengkap tersangka belum dipublikasikan dan proses penyidikan masih berjalan.
Masyarakat diimbau tetap menyampaikan informasi dugaan peredaran narkotika kepada aparat berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (SN12)